Tomohon, Barta1.com — Suasana ruang mengajar Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dipenuhi antusiasme akademisi Fakultas Hukum, mahasiswa dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Utara menggelar kegiatan edukasi publik pada Selasa (15/09/2026).
Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT, Dr Yopie AT Pangemanan SPd MM membuka secara resmi rangkaian kegiatan, dihadiri pimpinan fakultas, jajaran dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Lewat Forum yang mengusung tema “Optimalisasi Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Rektor UKIT Dr Ir Sandra Korua MSi menyatakan dukungan penuhnya. Akademisi perempuan itu bahkan berharap kolaborasi seperti ini bisa terus berlanjut di masa-masa mendatang untuk membangun pengayaan analisa hukum bagi mahasiswa.
Dalam sesi materi, perwakilan Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Utara, Mercy H Umboh, memaparkan landasan hukum pelaksanaan tugas lembaga pengawas peradilan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Komisi Yudisial menurut dia memiliki wewenang konstitusional mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga keluhuran martabat, kehormatan dan perilaku hakim di seluruh tingkatan pengadilan.
“Pembentukan unit Penghubung Komisi Yudisial di daerah berfungsi membuka akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta melakukan pemantauan persidangan secara langsung,” kata Mercy.
Kemudian dia juga menjelaskan prosedur penerimaan laporan masyarakat. Diawali dengan penyerahan dokumen resmi yang mencantumkan identitas pelapor, identitas hakim terlapor, serta uraian rinci mengenai dugaan pelanggaran etik.
Setiap laporan yang masuk melalui kantor Penghubung akan melalui verifikasi administrasi dan analisis substansi sebelum diteruskan ke Komisi Yudisial Pusat untuk ditindaklanjuti.
Selain menerima pengaduan, Penghubung Komisi Yudisial ikut memantau jalannya persidangan di pengadilan guna mengawal penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara cermat.

Unsur akademisi sekaligus Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UKIT, Janesandre Palilingan SH MH menyampaikan uraian materi mengenai sepuluh prinsip dasar etika hakim.
Janesandre menekankan pentingnya pemahaman pedoman perilaku hakim bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan.
Dari sudut pandang media massa, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMS) Wilayah Sulut Ady Putong memaparkan peran pers dalam mendukung transparansi peradilan melalui liputan berlandaskan prinsip ketaatan etika.
Dia menegaskan sejumlah poin penting yang bisa dilakukan jurnalis untuk mengawal integritas hakim. Salah satunya yang bisa digunakan untuk memantau persoalan itu adalah melihat rekam jejaknya.
“Coba amati vonis yang dijatuhkan hakim bersangkutan pada kasus-kasus korupsi yang disidangkan, juga kita bisa melihat harta kekayaannya lewat aplikasi e-LHKPN dari KPK yang bisa diakses terbuka oleh publik,” cetus Ady.
Dekan Fakultas Hukum UKIT Johanes LS Sebril Polii SH MH menyambut baik pelaksanaan edukasi dan mendorong keterlibatan aktif civitas akademika dalam menjaga peradilan bersih.
Dirinya berharap program kerja sama edukasi antara Komisi Yudisial dan UKIT dapat berlangsung secara konsisten pada masa mendatang.
“Sinergi antara Komisi Yudisial, kampus mahasiswa dan jurnalis membentuk pilar pengawasan sosial yang kokoh terhadap pelaksanaan kewenangan kehakiman,” tandas Johanes. (**)
Editor:
Maykel Eki Pontolondo


Discussion about this post