Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/9/2026), dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Paripurna ini dibuka dan terbuka untuk umum. Kali ini mari kita dengarkan penjelasan Gubernur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kepada Gubernur dipersilakan,” ungkap Fransiskus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus, didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, kemudian menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Yulius menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah tidak sekadar sebatas hubungan formal kenegaraan, tetapi merupakan pilar utama dalam mengawal stabilitas pembangunan sekaligus menjadi benteng kepercayaan masyarakat.
“DPRD dan pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama mengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat. Komitmen daya kritis yang konstruktif serta loyalitas lembaga dewan yang terhormat dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah adalah jaminan moral bahwa roda pemerintahan di daerah terus bergerak tepat arah, transparan, dan berdampak nyata bagi rakyat,” ungkap Yulius.
Lebih lanjut, dia mengatakan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut merupakan manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Dokumen ini mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, akuntabel, dan siap dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Yulius, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan komitmennya bahwa tata kelola keuangan daerah harus berdiri tegak di atas kedisiplinan terhadap aturan.
Penyusunan dan penyelesaian APBD Tahun Anggaran 2026, kata dia, berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Prinsip kita teguh dan tegas, APBD wajib dikelola selaras dengan riil kemampuan fiskal. Mengacu pada RKPD, KUA dan PPAS serta dilaksanakan dengan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Yulius juga menegaskan bahwa APBD tidak semata-mata merupakan dokumen yang berisi angka-angka finansial. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen kepemimpinan sekaligus bentuk otorisasi publik dalam mengatur alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi daerah.
“Oleh karena itu, perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif, guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” ucapnya.
Dia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan respons strategis dan adaptif Pemerintah Provinsi Sulut dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan.
Hal tersebut mencakup perubahan asumsi fiskal maupun pemenuhan kewajiban-kewajiban vital yang tidak dapat ditunda.
“Secara spesifik perubahan APBD Tahun 2026 didorong beberapa faktor, yaitu penyesuaian ruang fiskal dan pemantapan prioritas,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post