Manado, Barta1.com – PT Berkat Mutiara Indah melalui Manager Operasionalnya, Rafika Hasan, memaparkan kondisi finansial serta kebijakan perusahaan yang diambil demi menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (18/05/2026).
Dalam keterangannya, Rafika menjelaskan bahwa pada kontrak tahun 2025, perusahaan menghadapi tantangan anggaran yang cukup berat. Di tengah situasi tersebut, perusahaan dihadapkan pada dua pilihan sulit, yakni tetap melanjutkan pekerjaan atau mengurangi sekitar 20 tenaga kerja karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Pada saat itu jumlah personel mencapai 140 orang, sementara anggaran yang ada hanya mencukupi penggajian sekitar 120 orang sesuai regulasi,” ungkap Rafika kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm.
Saat rapat berlangsung, Louis mempertanyakan apakah dalam kontrak kerja sama dengan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou tercantum jumlah tenaga kerja yang harus disediakan.
Menanggapi hal itu, Rafika menjelaskan bahwa kontrak tidak secara spesifik mencantumkan jumlah personel. Namun, melihat luas area rumah sakit yang mencapai kurang lebih 14 hektare serta tingginya aktivitas pelayanan, jumlah 140 pekerja sebenarnya masih belum mencukupi.
“Seharusnya dibutuhkan lebih dari 200 pekerja agar standar kebersihan rumah sakit dapat tercapai. Namun dengan keterbatasan anggaran, kami hanya mampu mempertahankan 140 personel, sementara pembiayaan sesuai regulasi seperti UMP, THR, hingga kompensasi akhir masa kerja belum dapat terpenuhi secara maksimal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal tahun perusahaan telah melakukan transparansi kepada para cleaning service melalui pertemuan dan penyusunan PKWT. Dalam kesempatan itu, perusahaan turut menjelaskan berbagai penyesuaian, termasuk pemotongan terkait BPJS yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran perusahaan.
“Jika kami memaksakan pembayaran sesuai UMP sepenuhnya, maka konsekuensinya jumlah personel harus dikurangi. Karena itu kami memilih mempertahankan tenaga kerja yang ada agar kebutuhan pelayanan rumah sakit tetap dapat terpenuhi,” ujarnya.
Louis kemudian kembali mempertanyakan apakah kebijakan mempertahankan 140 karyawan dengan penyesuaian gaji tersebut telah disepakati bersama para pekerja.
Rafika menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kesepakatan yang tertuang dalam PKWT maupun kesepakatan khusus terkait penyesuaian BPJS.
Selain itu, pihak perusahaan mengaku telah berupaya menindaklanjuti aspirasi para cleaning service dengan melakukan pertemuan bersama pihak rumah sakit untuk membahas kemungkinan addendum kontrak. Namun hingga kini perubahan anggaran belum dapat direalisasikan karena sifat anggaran yang tetap.
“Karena anggaran dari pihak rumah sakit tidak dapat diubah begitu saja, kami akhirnya mempertahankan sistem pengupahan yang ada sembari tetap menjaga jumlah pekerja sebanyak 140 orang,” tambah Rafika.
Berita sebelumnya, Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, menjelaskan bahwa pihaknya membawa 15 orang mantan pekerja cleaning service RSUP Kandou yang bekerja di bawah sistem outsourcing melalui PT HTR dan PT BMI.
Menurut Jack, persoalan utama yang dihadapi para pekerja berkaitan dengan upah dan hak ketenagakerjaan selama masa kerja mereka sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Kami menemukan adanya indikasi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, terdapat persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan kepada pihak BPJS. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum.
Tak hanya itu, KSBSI turut menyoroti persoalan upah lembur yang diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jack menambahkan, persoalan terkait upah yang tidak sesuai dengan UMP telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah diterbitkan penetapan hasil pengawasan.
“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sulut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap 15 pekerja masih berjalan, dan kemungkinan pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil. Namun kami tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Louis Carl Schramm menegaskan bahwa DPRD Sulut melalui fungsi pengawasannya berharap dapat memediasi persoalan agar tidak berlarut-larut.
“Kami melihat sampai hari ini pihak KSBSI masih membuka ruang musyawarah. Sebagai fungsi pengawasan di dewan, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi, apalagi proses hukum juga sudah berjalan,” katanya.
Ketua Fraksi Gerindra Sulut itu juga mendorong agar penyelesaian persoalan dapat menemukan titik terang melalui forum RDP tersebut, sehingga semua pihak memperoleh solusi yang adil dan terbaik. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post