Manado, Barta1.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KSBSI, PT Harum Tami Raya, PT Berkah Mutiara Indah, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, serta RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. RDP tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Sulut pada Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, yang membuka kesempatan kepada pihak KSBSI untuk menyampaikan kronologi persoalan yang melatarbelakangi pengaduan mereka ke DPRD Provinsi Sulut.
“Kami memberikan kesempatan kepada KSBSI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para pekerja yang didampingi. Silakan Pak Jack,” ujar Louis.
Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, menjelaskan bahwa pihaknya membawa 15 orang mantan pekerja cleaning service RSUP Kandou yang bekerja di bawah sistem outsourcing melalui PT HTR dan PT BMI.
Menurut Jack, persoalan utama yang dihadapi para pekerja berkaitan dengan upah dan hak ketenagakerjaan selama masa kerja mereka sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Kami menemukan adanya indikasi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, terdapat persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan kepada pihak BPJS. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum.
Tak hanya itu, KSBSI turut menyoroti persoalan upah lembur yang diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jack menambahkan, persoalan terkait upah yang tidak sesuai dengan UMP telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah diterbitkan penetapan hasil pengawasan.
“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sulut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap 15 pekerja masih berjalan, dan kemungkinan pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil. Namun kami tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Louis Carl Schramm menegaskan bahwa DPRD Sulut melalui fungsi pengawasannya berharap dapat memediasi persoalan agar tidak berlarut-larut.
“Kami melihat sampai hari ini pihak KSBSI masih membuka ruang musyawarah. Sebagai fungsi pengawasan di dewan, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi, apalagi proses hukum juga sudah berjalan,” katanya.
Ketua Fraksi Gerindra Sulut itu juga mendorong agar penyelesaian persoalan dapat menemukan titik terang melalui forum RDP tersebut, sehingga semua pihak memperoleh solusi yang adil dan terbaik. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post