Manado, Barta1.com — Masyarakat Pinasungkulan Bitung, khususnya di wilayah Tinerungan, kembali menegaskan bahwa persoalan jalan penghubung Likupang–Bitung tidak lepas dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Tokoh masyarakat, Dombo Kambey, menyuarakan keresahan warga terkait jarak antara aktivitas perusahaan dengan jalan umum maupun pemukiman warga yang dinilai sudah tidak lagi layak dan aman.
“Sekarang ini harus jelas, berapa jarak ideal antara jalan pemerintahan dengan aktivitas perusahaan, dan juga antara pemukiman dengan kegiatan perusahaan. Kondisi di Tinerungan sudah tidak aman,” ungkap Dombo.
Ia menjelaskan bahwa rencana pemindahan jalan harus melalui persetujuan masyarakat. Sejak awal pembangunan jalan, warga telah menyampaikan keberatan dan bahkan sempat muncul kesepakatan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu memberikan kompensasi kepada kampung sebelum jalan dibuka.
“Lokasi itu sudah dipagar oleh perusahaan. Kami masyarakat tetap berpegang pada kesepakatan tersebut,” tegasnya.
Dalam pertemuan di kelurahan yang turut dihadiri para hukum tua, Dombo kembali mengingatkan agar masyarakat Tinerungan tidak dipersalahkan atas sikap mereka yang tegas menolak pembukaan jalan sebelum ada pembayaran sesuai tuntutan warga.
“Bahkan sampai kapan pun, kami tidak akan mengizinkan jalan itu dibuka jika kampung kami belum dibayar sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerusakan jalan yang menurutnya bukan disebabkan faktor alam, melainkan akibat aktivitas perusahaan, khususnya peledakan (blasting). Oleh karena itu, ia meminta agar pagar seng dibuka agar kondisi sebenarnya dapat dilihat secara langsung.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Yongkie Limen, sempat menanyakan jumlah penduduk di Tinerungan.
Ia menyebut tersisa 24 kepala keluarga (KK), namun warga membantah dan menyatakan jumlahnya masih sekitar 70-an KK.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat memang telah menerima pembayaran dari perusahaan, tetapi bukan warga asli setempat. Selain itu, pembayaran yang diberikan dinilai tidak adil karena hanya mencakup bangunan rumah tanpa memperhitungkan nilai tanah.
“Perusahaan hanya membayar rumah, bukan tanah. Padahal banyak rumah yang dibangun kembali dan hingga kini belum semuanya terbayarkan,” jelas warga.
Disebutkan pula bahwa PT MSM menetapkan harga sekitar Rp200 ribu per meter untuk rumah dengan luas tertentu, sementara lahan yang lebih luas tidak dihitung dengan skema yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemilik tanah.
Seorang warga menegaskan bahwa dirinya menolak penilaian berdasarkan harga per meter, mengingat relokasi yang direncanakan akan memindahkan mereka dari dua perkampungan di Tinerungan, sesuatu yang bukan keinginan masyarakat.
“Ini bukan kemauan kami atau DPRD, tapi kepentingan bisnis perusahaan. Kalau hanya dibayar seperti itu, kami tidak setuju,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT MSM, David Sompie, menjelaskan bahwa rencana pembangunan jalan baru Girian–Likupang telah dirancang sejak awal dan telah dibahas bersama pihak balai jalan sejak lama.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan menyadari Kelurahan Pinasungkulan merupakan wilayah yang paling terdampak aktivitas pertambangan. Sejak awal eksplorasi, ditemukan potensi kandungan emas di wilayah Araren yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
Menurut David, rencana relokasi Desa Tinerungan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan telah melalui berbagai kajian, termasuk studi lingkungan (AMDAL).
Bahkan, pemerintah daerah saat itu telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses administratif penghapusan satu wilayah permukiman.
“Secara administratif, proses sudah berjalan. Namun persoalan muncul ketika kami bertemu dengan masyarakat yang tidak menyetujui tawaran yang diberikan perusahaan,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post