Manado, Barta1.com — Kehadiran jajaran kejaksaan dalam pengawasan tata kelola dana desa menjadi jaminan penggunaan anggaran makin transparan dan berdaya guna. Bahkan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjalankan fungsi pengawasan ke depan semakin mudah lewat aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS.
Kondisi itu mencuat dalam pengukuhan pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Sulawesi Utara yang dilakukan langsung Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir H Indra Utama dan Sekjen Adhitya Yusma Perdana, di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (07/04/2026). Agenda yang berlangsung akbar ini ikut dihadiri Prof Dr Reda Manthovani selaku Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, yang juga diketahui menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam Intel) Kejagung RI.
Diketahui kehadiran jajaran kejaksaan lewat pakta kerjasama dengan BPD sejatinya semakin memperkuat fungsi kelembagaan badan permusyawaratan khususnya mengawal pemerintahan kepala desa. Apalagi menurut Prof Reda, ABPEDNAS sebagai asosiasi menjadi wadah aspirasi dan komunikasi bagi anggota BPD seluruh Indonesia untuk memperkuat demokrasi, transparansi dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Fungsi pengawasan pun semakin lebar, tak hanya tata kelola dana desa karena kini menyentuh ranah program makan bergizi gratis atau MBG. Proses pelaporan dari BPD bila menghadapi temuan lapangan bahkan semakin dipermudah lewat aplikasi Jaga Desa.
“Sudah jadi tugas kejaksaan untuk menjaga tata kelola dana desa, sehingga sinergitas antara asosiasi badan permusyawaratan desa dengan jaksa itu mutualisme dan dari sinilah kita keluarkan aplikasi Jaga Desa,” cetus Prof Reda pada wartawan.
Menariknya aplikasi Jaga Desa, lanjut Prof Reda, terintegrasi dengan Siskeudes. Asal tahu saja, Siskeudes adalah akronim dari Sistem Keuangan Desa —sebuah aplikasi pengelolaan dana yang dikembangkan BPKP dan Kementerian Mendagri. Lewat Siskeudes, pemerintah desa melaklukan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tata kelola dana secara transparan dan sesuai regulasi.
“Intinya Jaga Desa ada untuk mengontrol laporan ini benar, setengah benar atau tidak benar dan ini butuh sumber daya dari anggota BPD di desa masing-masing supaya lapjab-nya riil dan tata kelola dana desa ini lebih baik,” kata Prof Reda.

Semakin menarik karena kehadiran Kejagung secara khusus untuk memonitor produk makanan bergizi gratis. Prof Reda Mantovani memastikan hal ini linear dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan prioritas makanan bergizi, sehingga produk dari program mulia ini tetap terjaga kualitasnya.
Menurut dia, kehadiran Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pelaksana program di daerah. Dengan demikian, petugas dapat bekerja lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kesalahan administratif.
Reda menekankan bahwa setiap anggaran negara yang dialokasikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama program. Ia mengingatkan agar tidak ada celah penyimpangan dalam proses distribusi maupun pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengawalan dari Kejaksaan diharapkan mampu mendorong profesionalisme para pelaksana, sekaligus menjaga integritas program secara keseluruhan.
Lewat aplikasi Jaga Desa, penerima manfaat MBG bisa menyampaikan laporan terkait kualitas produk dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apabila bermasalah. Nanti laporan itu akan masuk ke BPD sebagai verifikator, kemudian diintegrasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Apakah nanti BGN akan tentukan sanksi untuk dapur atau memecat itu tergantung BGN, jadi kami hanya membantu apakah produk dari MBG ini sesuai kualitas. Tapi ada juga ada apresiasi untuk produk BGN yang misalnya ramah atau ada tambahan bonus-bonus makanan,” jelas Prof Reda.
Kendati pengawasan tata kelola keuangan dana desa berlapis, aparat kejaksaan tetap mengedepankan prinsip restoratif dalam penegakan hukum. Bahkan dengan aplikasi Jaga Desa, penyelesaian non-litigasi bisa dilakukan melalui pihak inspektorat. Prof Reda juga berharap, dengan adanya sistem pengawasan tersebut akan semakin mengurangi persoalan tata kelola keuangan desa di Sulawesi Utara.
“Di Sulut ini kepala desa yang terjerat termasuk sedikit, produk 2025 itu baru 3 perkara. Harapannya di tahun kerja ini mudah-mudahan setelah dimonitor bisa tidak ada sama sekali atau dikurangi. Apalagi kita sudah menggandeng asosiasi BPD, pengawasannya lebih membumi karena orang desa sendiri yang ikut mengawasi. Kami lebih mengharapkan pencegahan, karena itu kita bikin sistem aplikasi jaga desa dengan bantuan teman-teman badan permusyawaratan desa,” tutur dia. (*)
Peliput: Ady Putong
Barta1.Com


Discussion about this post