Manado, Barta1.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, terpaksa ditunda. Agenda yang sedianya digelar pada Senin (9/3/2026) itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak satu pun perwakilan SKPD hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Vonny Paat, kepada awak media menjelaskan bahwa ketidakhadiran para SKPD disebabkan oleh miskomunikasi terkait penyampaian undangan rapat.
“Menurut keterangan staf, undangan dari TUP Pemerintah Provinsi tidak sampai ke dinas-dinas terkait. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak TUP (Tata Usaha Pemerintahan), dan memang terjadi miskomunikasi,” ungkap Vonny di depan ruang rapat Komisi IV.
Vonny menambahkan, RDP tersebut tetap akan dilaksanakan, terutama karena agenda rapat melibatkan sejumlah dinas yang saat ini memiliki pejabat baru setelah dilakukan rolling jabatan.
Namun, pelaksanaannya dijadwalkan ulang dan kemungkinan baru dapat digelar setelah masa libur Lebaran.
“Minggu depan baru bisa dilaksanakan setelah libur bersama,” jelasnya.
Diketahui, miskomunikasi dapat terjadi ketika pesan tidak tersampaikan secara jelas. Penggunaan kata-kata yang kurang tegas, ambigu, atau terlalu umum sering kali menimbulkan penafsiran berbeda bagi penerima pesan.
Selain itu, perbedaan persepsi, kurangnya perhatian dalam mendengarkan, serta penggunaan media komunikasi yang kurang tepat juga dapat menjadi penyebab kegagalan dalam menjalin komunikasi yang efektif. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post