• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi
Penolakan RTRW, AMAN: 35963 Hektare Hutan Hilang  di Sulut

Penolakan RTRW, AMAN: 35963 Hektare Hutan Hilang di Sulut

by Meikel Eki Pontolondo
26 Februari 2026
in Edukasi
0
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menyampaikan sikap tegas atas pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulut 2025–2044. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026).

Kharisma menegaskan bahwa aksi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil murni lahir dari kegelisahan publik, bukan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.

“Sebelumnya kami menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah aksi kemarin ditunggangi kelompok tertentu adalah tidak benar. Aksi tersebut lahir tanpa agenda tersembunyi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun lalu Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulut untuk meminta akses terhadap draf Ranperda dan naskah akademik RTRW. Mereka juga memohon agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan gerakan masyarakat sipil di Sulut.

Namun hingga Perda tersebut disahkan, tak satu pun permohonan itu mendapat jawaban. Berbagai upaya komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD pun berakhir tanpa hasil.

“Dari sisi normatif, kami sudah menempuh jalur formal. Jadi tudingan bahwa aksi ini tiba-tiba atau tanpa dasar adalah keliru,” tegasnya.

Kharisma juga menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat publik pasca-aksi yang dinilai membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulut sendiri.

“Kami melihat ini sebagai politik adu domba yang dimainkan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab atas persoalan yang mereka ciptakan. Seharusnya sejak awal surat audiensi kami direspons, bukan justru menyulut rakyat untuk saling berhadapan,” katanya.

AMAN Sulut: Alasan Penolakan Perda RTRW

Kharisma mencoba menjelaskan alasan utama penolakan terhadap Perda RTRW tersebut.

Pertama, proses penyusunannya dinilai tidak partisipatif dan tidak bermakna. Proses yang tertutup serta minim keterbukaan kepada publik menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pembentukan produk hukum tersebut.

Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, Sulut disebut sebagai satu-satunya provinsi yang belum menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.

“Artinya pemerintah daerah belum mengakui eksistensi masyarakat adat. Padahal dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan, masyarakat adat adalah subjek yang seharusnya dilibatkan,” ujar Kharisma.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat hidup berdampingan dengan hutan dan laut, merawatnya dari kerusakan ekologis, serta menjaga keberlanjutan sumber pangan. Namun dalam proses penyusunan RTRW, mereka justru diabaikan.

“Partisipasi masyarakat adat tidak bermakna, bahkan tidak dilibatkan sama sekali. Kami melihat ada kesengajaan untuk tidak menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan,” tambahnya.

Data Kehilangan Hutan di Provinsi Sulut

AMAN Sulut juga memaparkan data yang mereka himpun dari berbagai sumber. Sejak 1995 hingga 2024, Sulut mengalami tren kehilangan hutan yang signifikan. Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi, belum termasuk tambang ilegal.

“Jika dikomparasikan dengan ukuran lapangan sepak bola, sudah berapa banyak yang hilang akibat lubang tambang di Sulut,” ungkapnya.

Selain itu, di Sulut, sekitar 35.963 hektare hutan di atas luasan tanah mineral dilaporkan hilang. Angka tersebut dinilai bukan jumlah kecil karena berdampak langsung pada ekosistem, keanekaragaman hayati, serta keselamatan manusia.

“Itulah yang menjadi landasan kami melayangkan keberatan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulut,” pungkas Kharisma. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Aliansi Masyarakat SipilAMAN SulutDPRD Sulutmasyarakat adatProvinsi SulutRTRW
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Tolak RTRW  Pejabat Publik Angkat Suara, AMAN – LBH – WALHI Sulut : Mari Debat Terbuka

Tolak RTRW Pejabat Publik Angkat Suara, AMAN - LBH - WALHI Sulut : Mari Debat Terbuka

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RTRW Sulut, LBH Manado : Cacat Prosedural 26 Februari 2026
  • Tolak RTRW Pejabat Publik Angkat Suara, AMAN – LBH – WALHI Sulut : Mari Debat Terbuka 26 Februari 2026
  • Penolakan RTRW, AMAN: 35963 Hektare Hutan Hilang di Sulut 26 Februari 2026
  • Koalisi Masyarakat Sipil Curiga WPR Justru Tidak Memihak Penambang Rakyat 26 Februari 2026
  • Dalami Dugaan Penyelundupan Burung Sampiri ke Luar Daerah, LP-KPK Bentuk Tim Investigasi 26 Februari 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In