Manado, Barta1.com — Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menyampaikan sikap tegas atas pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulut 2025–2044. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dan konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026).
Kharisma menegaskan bahwa aksi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil murni lahir dari kegelisahan publik, bukan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.
“Sebelumnya kami menegaskan bahwa informasi yang beredar seolah-olah aksi kemarin ditunggangi kelompok tertentu adalah tidak benar. Aksi tersebut lahir tanpa agenda tersembunyi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak tahun lalu Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan surat resmi kepada DPRD Provinsi Sulut untuk meminta akses terhadap draf Ranperda dan naskah akademik RTRW. Mereka juga memohon agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jaringan dan gerakan masyarakat sipil di Sulut.
Namun hingga Perda tersebut disahkan, tak satu pun permohonan itu mendapat jawaban. Berbagai upaya komunikasi politik dengan sejumlah anggota DPRD pun berakhir tanpa hasil.
“Dari sisi normatif, kami sudah menempuh jalur formal. Jadi tudingan bahwa aksi ini tiba-tiba atau tanpa dasar adalah keliru,” tegasnya.
Kharisma juga menyayangkan pernyataan sejumlah pejabat publik pasca-aksi yang dinilai membenturkan gerakan masyarakat sipil dengan rakyat Sulut sendiri.
“Kami melihat ini sebagai politik adu domba yang dimainkan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab atas persoalan yang mereka ciptakan. Seharusnya sejak awal surat audiensi kami direspons, bukan justru menyulut rakyat untuk saling berhadapan,” katanya.
AMAN Sulut: Alasan Penolakan Perda RTRW
Kharisma mencoba menjelaskan alasan utama penolakan terhadap Perda RTRW tersebut.
Pertama, proses penyusunannya dinilai tidak partisipatif dan tidak bermakna. Proses yang tertutup serta minim keterbukaan kepada publik menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pembentukan produk hukum tersebut.
Kedua, pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hingga kini, Sulut disebut sebagai satu-satunya provinsi yang belum menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.
“Artinya pemerintah daerah belum mengakui eksistensi masyarakat adat. Padahal dalam penyusunan rencana tata ruang 20 tahun ke depan, masyarakat adat adalah subjek yang seharusnya dilibatkan,” ujar Kharisma.
Ia menekankan bahwa masyarakat adat hidup berdampingan dengan hutan dan laut, merawatnya dari kerusakan ekologis, serta menjaga keberlanjutan sumber pangan. Namun dalam proses penyusunan RTRW, mereka justru diabaikan.
“Partisipasi masyarakat adat tidak bermakna, bahkan tidak dilibatkan sama sekali. Kami melihat ada kesengajaan untuk tidak menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan,” tambahnya.
Data Kehilangan Hutan di Provinsi Sulut
AMAN Sulut juga memaparkan data yang mereka himpun dari berbagai sumber. Sejak 1995 hingga 2024, Sulut mengalami tren kehilangan hutan yang signifikan. Tercatat sekitar 1.468 hektare lubang tambang berizin konsesi, belum termasuk tambang ilegal.
“Jika dikomparasikan dengan ukuran lapangan sepak bola, sudah berapa banyak yang hilang akibat lubang tambang di Sulut,” ungkapnya.
Selain itu, di Sulut, sekitar 35.963 hektare hutan di atas luasan tanah mineral dilaporkan hilang. Angka tersebut dinilai bukan jumlah kecil karena berdampak langsung pada ekosistem, keanekaragaman hayati, serta keselamatan manusia.
“Itulah yang menjadi landasan kami melayangkan keberatan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulut,” pungkas Kharisma. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post