• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Sulut Pertimbangkan Kondisi Riil Tambang: Distribusi Tidak Boleh Memberatkan

by Meikel Eki Pontolondo
12 Desember 2025
in Politik
0
DPRD Sulut Pertimbangkan Kondisi Riil Tambang: Distribusi Tidak Boleh Memberatkan
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait besaran distribusi bagi penambang rakyat.

Rapat itu berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut meringankan, Selasa (9/12/2025). Pembahasan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Vonny Paat, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus dan perangkat daerah terkait.

Anggota Pansus Royke Roring menyoroti perlunya kejelasan mengenai jumlah blok tambang rakyat yang telah beroperasi. “Sebelum menetapkan distribusi, kami perlu mengetahui berapa blok yang berjalan hingga saat ini,” ujarnya.

Bahkan juga, Anggota Pansus Hendry Walukow memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi nyata biaya produksi penambang rakyat. Ia menegaskan bahwa simulasi pendapatan yang sering disebutkan, misalnya Rp100 juta, itu tidak mencerminkan keuntungan bersih.

“Biaya produksi bisa mencapai 70–75 persen. Jadi keuntungan bersih penambang hanya sekitar 25–30 persen,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa faktor cuaca ekstrem, biaya alat, solar, listrik, hingga pengelolaan lingkungan membuat beban produksi semakin tinggi.

Walukow menekankan pentingnya sosialisasi sebelum menetapkan angka distribusi. Tanpa sosialisasi yang memadai, ia khawatir kebijakan ini justru memicu penolakan.
“Di Blok 2 Talawaan Tatelu saja ada sekitar 5.000 pekerja. Belum lagi wilayah Bolmong Raya. Dan 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin. Jika distribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan mereka memilih tetap ilegal,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Franciscus Mandoka, menjelaskan bahwa blok tambang rakyat berada di tiga kabupaten: Boltim, Mitra, dan Minut.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada penambang akan dilakukan setelah Perda ditetapkan.

Terkait usulan distribusi, Mandoka menyebut gagasan awal muncul dari mantan anggota DPRD James Tuuk, namun implementasinya ternyata lebih kompleks.

“Distribusi perlu dibahas bersama hingga mencapai angka paling tepat,” katanya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Vonny Paat menegaskan bahwa Pansus sepakat penambang rakyat bersedia membayar distribusi, tetapi besaran final belum ditentukan.

“Kita akan turun lapangan pada hari Sabtu untuk melihat kondisi riil. Senin kita lakukan uji publik, setelah itu baru kita tetapkan persentasenya,” tutup Paat.

Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan anggota Pansus, berupa Remly Kandoli, Nick Lomban, Hendry Walukow, ketua Vonny Paat, Royke Roring, Seska Budiman, Berty Kapojos, dan Louis Carl Schramm.

Sedangkan pihak eksekutif, hadir pula Karo Hukum Flora Krisen, Kepala Bapenda Provinsi Sulut June Silangen, Kadis Perkim Provinsi Sulut Alex Watimena. (*)

Advetorial

 

Barta1.Com
Tags: DPRD SulutRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Kantor Pertanahan Kota Manado Hadiri Ibadah Natal di Kanwil BPN Sulut

Kantor Pertanahan Kota Manado Hadiri Ibadah Natal di Kanwil BPN Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Difasilitasi Plt Bupati Sitaro, Masjid Al Jihad Ulu Siau Terima Bantuan Hewan Kurban dari Gubernur 26 Mei 2026
  • Marvein Hontong Ditunjuk Plt Ketua DPRD Sangihe, Proses Pergantian Dimulai 26 Mei 2026
  • Jelang Idul Adha, Bupati Sangihe Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden 26 Mei 2026
  • Mahasiswa Teknik Mesin Polimdo Raih Juara 2 Lomba Welding Nasional di Jakarta 26 Mei 2026
  • Gunakan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kades Tule Utara 26 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In