SANGIHE, BARTA1.COM – Persoalan penerbitan izin usaha pangkalan minyak tanah di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai sorotan. Dua pemilik pangkalan menilai pemerintah daerah telah mengeluarkan izin baru tanpa koordinasi, sementara izin resmi mereka masih berlaku. Pemerintah daerah pun memberikan klarifikasi atas dasar penerbitan izin tersebut.
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal ini digelar di Kantor DPRD Sangihe, Senin (27/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Risald Paul Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta para pihak yang bersengketa didampingi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Salah satu pengadu, NM, warga Kampung Petta, pemilik pangkalan minyak tanah di Petta Selatan, mengaku kaget mengetahui adanya izin baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD) pada Oktober 2025.
Menurut NM, izin resmi atas namanya masih berlaku. “Kami kaget ketika mengetahui ada izin baru yang keluar tanpa pemberitahuan. Sementara kami masih memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah,” tulis NM dalam surat aduannya kepada DPRD.
Hal serupa disampaikan PAR, warga Kampung Likuang. Ia mengungkapkan sebelumnya memang sempat ada laporan masyarakat terkait pelayanan minyak tanah di pangkalannya, namun persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui musyawarah di tingkat kampung.
“Masalah itu sudah tuntas dan dibuatkan berita acara yang menyatakan tidak ada lagi keberatan dari masyarakat,” ujar PAR.
Namun PAR terkejut saat mengetahui adanya surat rekomendasi pemindahan pangkalan yang keluar tak lama setelah penyelesaian itu. “Rekomendasi ini keluar sangat cepat tanpa adanya koordinasi atau klarifikasi terhadap hasil kesepakatan di kampung,” tulisnya.
Menurut PAR, tindakan tersebut menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan karena dirinya masih aktif menjalankan usaha sesuai aturan.
Dalam RDP, Wakil Ketua I DPRD Sangihe Risald Paul Makagansa memberi komentar tajam tindakan pemerintah daerah yang dinilai janggal dalam proses penerbitan izin baru.
“157 penerima manfaat yang hadir dalam rapat bersama di kampung hanya 40 orang. Jangan membawa-bawa nama masyarakat untuk membenarkan rekayasa yang Anda lakukan,” katanya menyoroti pernyataan Kabag Ekonomi yang menyebut izin baru didasari hasil keputusan rapat masyarakat.
Rizald menegaskan DPRD telah mengumpulkan data di lapangan sebelum rapat.
“Kami tahu ada keterlibatan si A, B, dan si C. Kami meminta kejujuran dari pemerintah daerah, khususnya Kabag Ekonomi. Dalam forum ini ada persoalan yang tidak jelas, ada tindakan yang arogan. Kami meminta pangkalan awal dikembalikan lagi. Jangan hambat usaha masyarakat hanya karena kepentingan politik,” tegasnya.
Anggota DPRD Yunita Harimisa juga menekankan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran minyak tanah.
“Pemerintah daerah harus segera membuat SOP agar penyalurannya lebih tertib dan tidak terjadi lagi persoalan seperti ini. SOP itu sebaiknya dituangkan melalui edaran atau surat keputusan bupati supaya jadi acuan prosedur pemberhentian dan pergantian pangkalan,” ujar Yunita.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Sangihe Maryana Suriati Kuheba menjelaskan bahwa kasus dua pangkalan tersebut berbeda. Untuk pangkalan di Petta Selatan, pihaknya menilai pelayanan tidak optimal.
“Pemilik pangkalan biasanya hanya buka dua hari. Minyaknya dibawa ke Petta dan masyarakat Petta Selatan harus mengambil ke sana. Padahal dia bukan penduduk Petta Selatan,” ujar Maryana.
Ia mengatakan laporan warga memang tidak banyak, namun pertemuan sudah dihadiri kepala-kepala lindongan, kapitalaung, dan camat. Dari hasil pertemuan itu masyarakat sepakat membentuk pangkalan baru. “Saya katakan silakan saja, karena sudah ada kesepakatan masyarakat di sana. Jadi dari permohonan itu kami memproses izin baru,” ujarnya.
Maryana menegaskan pihaknya tidak memutus kontrak dengan agen lama. “Kontrak itu antara agen dan pangkalan. Kami hanya mengalihkan alokasi minyak, yang sebelumnya dikelola pangkalan lama menjadi tanggung jawab pangkalan baru,” katanya.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyatakan hasil RDP akan dituangkan dalam rekomendasi, antara lain mengembalikan status dua pangkalan minyak tanah di Kampung Petta Selatan dan Likuang, Kecamatan Tabukan Utara.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post