SANGIHE, BARTA1.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat ada puluhan ribu sertifikat tanah yang telah diterbitkan. Namun, sebagian besar di antaranya belum masuk dalam peta pendaftaran tanah nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, pada Selasa (24/9/2025).
Menurut Mukau, hingga saat ini jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan di wilayah Kepulauan Sangihe mencapai 35.353 sertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 14.955 bidang tanah yang sebagian besar merupakan sertifikat terbitan tahun 2015 ke bawah belum terpetakan dalam sistem pendaftaran nasional.
“Jika dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sertifikat-sertifikat ini belum muncul karena datanya belum masuk dalam peta pendaftaran. Sebagian besar masih dalam bentuk buku analog,” jelas Mukau.
Ia mengingatkan, kondisi ini menimbulkan potensi sengketa pertanahan yang cukup tinggi.
“Sekitar 42 persen dari total sertifikat terbitan itu belum terpetakan. Ini bisa menimbulkan masalah seperti sengketa batas tanah, tumpang tindih, dan sebagainya,” katanya.
Untuk menghindari hal itu, masyarakat yang memiliki sertifikat lama diimbau segera datang ke Kantor Pertanahan guna melakukan pembaruan data, termasuk proses plotting atau pemetaan ulang bidang tanah.
“Silakan datang ke loket pelayanan. Sertifikat bisa dikonversi menjadi sertifikat elektronik, atau tetap dalam bentuk analog. Yang penting, sudah masuk peta pendaftaran,” ujar Mukau.
Sebagai upaya transparansi dan kemudahan layanan, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sendiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara digital.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka layanan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00–16.30 WITA.
Mukau menegaskan, pihaknya siap melayani dan membantu proses pemetaan ulang demi menjamin kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post