• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

by Agustinus Hari
24 Desember 2024
in Nasional
0
Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: suara.com)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Tak hanya itu, setelah sebagai tersangka akan melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. “Saya kira untuk penahanannya, pasti kita akan kabari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) seperti ditulis Suara.com, media jaringan Barta1.com.

Meski begitu, Asep mengakui bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sebab, dia mengatakan penyidik masih memerlukan keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk dari saksi-saksi yang sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus Harun Masiku.

“Para saksi itu dipanggil di sprindiknya Harun Masiku sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini,” ujar Asep.

“Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM sehingga diperlukan waktu,” tambah dia.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. KPK sebelumnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Penulis: Agustinus Hari
Sumber: Suara.com

Barta1.Com
Tags: ditahan KPKHasto KrsitiyantoKPKtersangka
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Jelang Natal, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Jelang Natal, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-81, Hengky Honandar Katakan Ini.. 18 Agustus 2026
  • Pesan Menggugah Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas saat Menjadi Irup Pertama Kali di HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
  • Di Hari Kemerdekaan, Veteran Samaran Titip Pesan agar Indonesia Tetap Baik-baik Saja 17 Agustus 2026
  • Dua Siswa Tanpa Status Kewarganegaraan Jadi Pengibar Bendera di Perbatasan Indonesia-Filipina  17 Agustus 2026
  • HUT Oi ke-27 di Manado, Farida Ibrahim Serukan Anggota Tetap Solid dan Cintai Oi 17 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In