Talaud, Barta1.com – Bupati Kepulauan Talaud memenangkan gugatan yang diajukan oleh oknum tenaga kesehatan ke PTUN Manado terkait proses mutasi yang dilakukan oleh Pemda Talaud.
Gugatan tersebut diajukan pasca dirinya dimutasi sebagai fungsional umum di Satuan Polisi Pamong Praja dari fungsional umum Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Tertuang dalam amar putusan, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.
Pada putusan pada (28/08/2024), menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.433.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah):
Kepada media ini, Advokat Sunarto Bataria sebagai ketua tim dan Rifky D Putra Ambuliling selaku pengacara Bupati Kepulauan Talaud menerangkan bahwa pihaknya menyambut baik putusan tersebut dan dan siap menghadapi apabila penggugat masih menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Bupati sejak awal meyakini bahwa dengan dalil-dalil penggugat akan dengan mudah kami bantah dan patahkan dengan bukti-bukti yang Tergugat miliki,” ungkap Sunarto Bataria, S.H.
Lanjutnya, putusan ini bisa menjawab pertanyaan publik soal polemik mutasi ASN tersebut.
“Pada prinsipnya kami sangat menghormati upaya hukum dari penggugat. Tetapi dengan adanya putusan ini tentu menjadi terang benderang kepada semua pihak bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tidak terbukti sehingga penempatan Penggugat pada Satpol PP dan Damkar Talaud secara hukum tidak bermasalah,” jelas Bataria.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post