• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Bawaslu Sulawesi Utara Beber Dasar Hukum Memanipulasi Suara di Pemilu 2024

by Agustinus Hari
18 Februari 2024
in Daerah
0
14 Hari Jelang Pemilu, Belasan Personil Panswacam Mundur

Ilustrasi Kantor Bawaslu. (foto: shutterstock)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Proses rekapitulasi dan penghitungan suara mulai bergulir di tingkat kecamatan (PPK) sejak Sabtu (17/2/2024). Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara menegaskan sejumlah aturan terkait larangan manipulasi hasil suara pada pemilu 2024.

Rekapitulasi suara yang saat ini tengah dilaksanakan penyelenggara pemilu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.

Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 terdiri atas 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly pada 16 Agustus 2017.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, menegaskan dalam konteks rekapitulasi suara pemilu harus mengacu pada pasal 534, 535, 536 dan 551.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” tegas ujar, Sabtu (17/2/2024).

Adapun Pasal 535 berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara Pasal 536 berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan Pasal 551 berbunyi; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Bawaslu Sulawesi Utaramanipulasi suaraPemilu 2024Zul Densi
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Survei Terbaru, Partai Ini Bakal Singkirkan PDIP di Pemilu 2024

Keamanan Siber Pemilu 2024 Kacau

Discussion about this post

Berita Terkini

  • KMPA Tansa dan KPAB Nucifera Tebar Kepedulian 14 Juni 2026
  • Perkuat Advokasi Hukum, AJI Manado Gelar Pelatihan Paralegal Bersama LBH Pers 13 Juni 2026
  • Monolog Bung Karno Pecah di Festival Bung Karno Manado, Nehemia Takaseda Tuai Apresiasi Penonton 13 Juni 2026
  • Dosen Administrasi Bisnis Polimdo Dorong Digitalisasi Rumah Kayu Woloan Lewat Pelatihan SEO dan Brand Visual 13 Juni 2026
  • KH. Hairudin Bandu Kembali Nahkodai APPSI Kota Bitung 12 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In