Manado, Barta1.com-Anggota DPRD Sulut dari 2 Dapil di Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Minut-Bitung dan Tomohon-Minahasa memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait beasiswa.
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (4/09/2023). Melky Jakhin Pangemanan dari Dapil 2 Minut-Bitung, meminta penambahan bantuan studi bagi peserta didik, baik yang menerima bantuan akhir studi strata 1, 2 dan 3.
“Perlu diketahui di tahun anggaran berjalan ini tidak alokasikan untuk pemberian bantuan pada studi strata 3. Oleh karena itu, untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang semakin baik dan mempuni. Tentunya, di bidang pendidikan yang paling krusial,” terang MJP sapaan akrabnya di depan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw.
Begitupun dari anggota DPRD Sulut Dapil 6 Kota Tomohon-Minahasa, Imelda Novita Rewah, meminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa lanjut studi. Sedianya juga, bisa dibagikan secara merata.
“Bukan itu saja, kirannya juga anak-anak yang kurang mampu diberikan beasiswa baik itu dari Pemerintah Provinsi Sulut, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, untuk bantuan akhir studi terlihat beberapa Dapil telah menyampaikan hal yang sama dan banyak meminta. Bantuan akhir studi ini di prioritaskan untuk masyarakat yang tidak mampu, dan memiliki keterangan pemerintah setempat, baik itu lurah maupun kepala desa.
“Untuk itu, mohon maaf jika ada anak-anak dari ASN, maupun anak-anak dari anggota Dewan terhormat sekalipun yang mau meminta bantuan. Mengingat kesepakatan kita, bantuan ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Mengingat juga, kata Steven, banyak sekali yang meminta bantuan akhir studi ini, maupun yang mau melanjutkan studi. Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut tidak bisa memenuhi semua permintaan tersebut. Mak dari itu, Gubenur Sulut Olly Dondokambey memutuskan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki status kurang mampu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post