Talaud, Barta1.com – Sejumlah Dokter Spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala, Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan sikap untuk menyetop pelayanan kesehatan, Sabtu (15/07/2023).
Pelayanan masyarakat di RSUD Mala bisa dipastikan mengalami kendala. Pasalnya, terhitung sejak hari ini, 7 Dokter Spesialis yang bertugas di Rumah Sakit tersebut menyetop pelayanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian pelayanan yang dilakukan oleh para pejuang kemanusiaan ini dikarenakan adanya dugaan maladministarsi dalam pembayaran insentif bagi Dokter Spesialis (ASN) yang berbuntut pada TGR dengan angka fantastis.
“kami menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualaun Talaud untuk membayar ganti rugi berdasarkan LHP BPK. Dalam surat tersebut masing – masing Dokter harus membayar ganti rugi,” ujar sumber yang namanya enggan diberitakan.
Lanjutnya, dalam surat dijelaskan bahwa untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tindak lanjut atas rekomendasi temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023, perihal LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 dengan judul pembayaran insentif pada tenaga kesehatan yang bersumber dari belanja jasa melebihi ketentuan pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Senilai Rp.1.238.400.000,00.
Selain itu, melalui surat tersebut ia bersama rekan – rekannya harus segera menyetor biaya ganti rugi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan selanjutnya menyampaikan bukti setoran kepada BPK RI melalui Inspektorat sebagai bahan tindak lanjut.
Lanjutnya, SK Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 3 Januari 2022 tentang pemberian Insentif kepada Dokter Spesialis PNS di lingkungan RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022 diberikan insentif setiap bulan sebesar Rp.23.500.000,00.
Selang beberapa bulan kemudian, SK Direktur RSUD diperbaharui karena adanya keterbatasan anggaran dengan menetapkan SK Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Direktur UOBK RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 1 April 2022 tentang pemberian Insentif kepada Dokter Spesialis PNS di lingkungan UOBK RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022 dengan pemberian insentif sebesar Rp.13.500.000,00.
Terpisah, ketua Komando Investigasi Negara Projamin Kabupaten Kepulauan Talaud, Jetmal Lambuaso mengatakan, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pembayaran insentif kepada tujuh dokter spesialis berstatus PNS di RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp.1.238.400.000,00.
Setelah melakukan investigasi, aktivis vokal ini merasa ada yang janggal. Pasalnya, SK Direktur RSUD yang menjadi dokumen dasar pembayaran insentif tidak melalui bagian hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa SK Direktur RSUD tersebut tidak melalui Bagian Hukum dan tidak didasari dengan SK Bupati. Maka dianggap tidak sah dari segi hukum karena tidak ada pelimpahan kewenangan secara tertulis atau SK dari Bupati kepada pihak lain untuk dapat menandatangani SK pemberian insentif kepada ASN,” jelasnya.
“Jika hal ini benar, maka ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang mengeluarkan SK. Berarti para dokter merupakan korban maladministrasi. Apalagi hingga saat ini para dokter ini tidak mengantongi SK tersebut karena terkesan sengaja disembunyikan oleh manajemen RSUD,” ungkap Lambuaso.
Ia meminta agar pemerintah daerah harus mengambil langkah guna kepentingan layanan kesehatan masyarakat di RSUD Mala.
Tak hanya itu, ia menegaskan agar dugaan maladministrasi yang ada segera diusut tuntas agar tidak merugikan para Dokter Spesialis yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, dr. Jurry Jawali, M.Kes saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut via WA di nomor 08221621XXXX, pesan WhataApp sudah dibaca namun belum memberikan respon.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post