
Efraim Lengkong*
Teliti sebelum membeli selalu ada benarnya. Kalimat itu adalah pengingat bahwa konsumen harus mengutamakan hikmat sebelum proses transaksi, negosiasi atau apa pun itu diakhiri lewat realisasi. Tanpa hikmat, alih-alih untung, konsumen malah bisa-bisa buntung.
Sekalipun saat ini di era digitalisasi belanja dilakukan tanpa melihat fisik barang, tetap saja ketelitian dibutuhkan bahkan diutamakan. Membeli bor listrik di lokapasar misalnya, konsumen bisa meneliti foto barang terlebih dulu. Kemudian ada spesifikasi produk yang dicantumkan. Juga testimoni pembeli barang sebelumnya; apakah memuaskan, waktu pengirimannya cepat atau lambat, pengepakan barang apakah aman hingga saat pemakaian apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
Apalagi bila pembelian dilakukan offline, ketelitian adalah faktor utama. Lebih-lebih lagi bila melibatkan transaksi dalam jumlah nominal yang tidak sedikit. Membeli tanah misalnya. Kita bisa belajar dari kasus dugaan mafia tanah yang yang sengaja bekerja sama dengan oknum PPAT bahkan sampai melibatkan oknum-oknum di BPN untuk memuluskan realisasi. Pembeli wajib hati-hati, sebab jika tanah tersebut bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum.
Kasus artis Nirina Zubir yang dirugikan Rp 17 milyar membuat Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional angkat bicara, sekaligus mengedukasi masyarakat agar hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
“Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum,” tandas Sofyan Djalil.
Mafia tanah di kasus yang tengah dialami artis Nirina Zubir punya jaringan luas. Bahkan diduga hingga Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, kasus yang dialami Nirina terjadi karena ulah mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan Djalil dalam keterangan resminya, Sabtu 20 September 2021.
Ia pun memastikan PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah, akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai lingkup Kementerian ATR/BPN. Berkenaan dengan itu, Sofyan menegaskan akan lebih memperketat dan menindak tegas PPAT yang terlibat, supaya tak lagi lahir mafia-mafia tanah lainnya.
Bercermin dengan apa yang terjadi, maka suka atau tidak suka, berani atau tidak, masyarakat Nyiur Melambai diajak untuk berani melaporkan jaringan mafia tanah yang terkesan sengaja didiamkan bahkan dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Jangan karena ketidakmampuan masyarakat kecil, baik dana maupun SDM, membuat para mafia tanah bebas berkeliaran di bumi Nyiur Melambai. Masyarakat kecil yang jadi korban kasus tanah hanya bisa mengiring doa dan sumpah “Nanti Tuhan Balas”. Semoga tidak. (**)
*Penulis adalah pengelola media di Manado Sulawesi Utara


Discussion about this post