Sangihe, Barta1.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 48 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tertanggal 4 Oktober 2021, secara resmi menetapkan Kabupaten Kepulauan Sangihe satu – satunya Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk kriteria ‘Level 1’.
Merujuk instruksi Mendagri ini penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).
Penetapan Level satu ini juga dikarenakan Akumulasi kasus Covid -19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe per 6 Oktober 2021 untuk kasus aktif 0 (Nol) persen. Dan dari 145 kampung tinggal dua desa yang masuk zona kuning atau resiko rendah yakni Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna dan Kampung Bahu kecamatan Tabukan Utara.
”Kita bersyukur dimana sampai hari ini, kasus aktif nol dan masuk Level 1, namun sesuai instruksi Mendagri tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan gunakan hand sanitizer,” Kata Jubir Satgas Covid -19 Sangihe dr. Joppy Thungari, Selasa (5/10/2021).
Menurut Thungari, ditetapkannya Sangihe level satu tentu memberikan sedikitnya kelonggaran PPKM dimana dulunya kegiatan belajar mengajar dengan Daring namun sudah bisa tatap muka, Kegiatan ibadah di Gedung Gereja maupun Mesjid dulunya 50 persen sekarang sudah naik menjadi 75 persen. Dan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, perhotelan dan objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” Pungkasnya.
Diketahui, sesuai instruksi Mendagri kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post