Sitaro, Barta1.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-76 tahun, sebanyak 52 narapidana (napi) di Balai Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ulu Siau menerima remisi. Ini sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor PAS-880.PK. 01. 05. 06. Tahun 2021, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021.
Demikian disampaikan pelaksana tugas Kepala Lapas Klas IIB Ulu Siau, Stady S Umboh SPd MH pada sejumlah awak media, Selasa (17/8/2021), di sela-sela kegiatan penyerahan remisi umum bagi napi dan anak yang dilaksanakan serentak di Indonesia melalui virtual bersama Kementrian Hukum dan HAM.
“Dari 56 warga binaan, ada 52 napi yang menerima remisi. Dan penyerahan remisi ini bervariasi yakni 6 bulan, 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan dan 1 bulan. Dengan persyaratan bagi napi yang telah menjalankan masa tahanan 6-12 bulan ke atas. Kemudian berperilaku baik dan telah melengkapi berkas persyaratan,” jelas Kalapas.
Disinggung soal remisi untuk warga binaan kasus korupsi, menurut dia untuk kali ini belum ada. “Saat ini belum ada remisi untuk warga binaan di Lapas Klass IIB Ulu Siau dengan kasus korupsi,” katanya.
Dengan adanya remisi umum ini, dia berharap agar perilaku para warga binaan bisa berubah dan ketika keluar serta berbaur dengan masyarakat, pola pikir dan pola pandang berubah. “Tentu semakin berperilaku baik saat berbaur dengan masyarakat,” harap dia.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post