• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

by Agustinus Hari
19 Februari 2021
in News
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Barang bukti ribuan cap tikus yang diamanakan. (foto: humas polda sulut)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Personel Ditresnarkoba Polda Sulut menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Papua Barat, Senin (15/2/2021), sekitar pukul 01.20 WITA, di ruas Jalan Raya Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Miras tersebut diamankan saat diangkut menggunakan dua mobil yaitu truck dan pick up menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.

“Masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truck dan pick up yang mengangkut cap tikus ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal,” ujarnya, Jumat (19/2/2021) siang, di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutup menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan.

Dua mobil yang dihadang yaitu truck hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pick up warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.

“Saat diperiksa, di mobil truck didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pick up didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.

“Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” beber Abast.

Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita ketahui di wilayah Sulawesi Utara ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Sambungnya, untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini. “Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Pihaknya dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras tanpa izin ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi yang disampaikan kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dan seluruh barang bukti miras ini ke depan akan dimusnahkan,” tandasnya.

Peliput : Kimberly Mongkau

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
AARS Sah Pimpin Manado 2021-2024, Lumentut Ucapkan Selamat

AARS Sah Pimpin Manado 2021-2024, Lumentut Ucapkan Selamat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026
  • Kasus Bantuan Bencana Gunung Ruang: GERAK Amati Surat Rekomendasi 6 Toko Bangunan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In