Sangihe, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah mempersiapkan tatacara pencoblosan dengan berpedoman pada protokol kesehatan agar terhindar dari klaster Pilkada Pemilihan Gubernur, 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPUD Kepulauan Sangihe, Elsye Sinadia, S.Pd menjelaskan pemilihan yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 akan disiasati salah satunya dengan menajamen waktu yang sudah disiapkan oleh pihak mereka.
“Seandainya dia dalam satu TPS ada 250 orang, waktu yang diatur oleh KPS itu ada 6 jam, dari jam 7. 6 jam ini akan terisi oleh setiap pemilih diatur. Jadi umpama dalam satu jam ini ada 40 orang, jadi 40 orang ini harus datang di jam yang sudah ditentukan,” kata Sinadia.
Dirinya juga menyadari lewat pengandaian di atas kerumunan orang kadang tak terhindarkan, namun demikian petugas di TPS sudah menyiapkan mekanisme bahwa yang masuk dalam TPS hanya 9 orang bergantian.
“Kami sadar pasti 40 orang ini akan datang sama-sama, akan berkerumunan, tapi juga akan di atur oleh petugas. Pasti yang boleh masuk di TPS itu hanya 9 orang. Dan di TPS nanti bagi yang lansia yang membutuhkan, mereka yang tidak mampu untuk di berada di bilik, kami menyiapkan surat formulir C Pernyataan, boleh orang mewakili dia tapi menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Sementara itu, Iklam Patonaung, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM menguraikan alur pelaksanaan pencoblosan. “Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 (dua belas) pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan, dan jika terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih, atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih,” Jelas Patonaung.
Lanjut Patonaung, bahwa di TPS nanti akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, para pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
“Semua petugas di lapangan sudah mengikuti rapid test dan semua peralatan pendukung sebelum digunakan oleh pemilih seperti alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” jelas dia melalui media gathering yang dilaksanakan di Hotel Tahuna pada Kamis (19/11/20.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post