Manado, Barta1.com – Cukup lama warga yang bermukim di kompelks Cereme yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Singkil 1, Kampung Islam dan Tuminting menikmati dampak buruk pembuangan limbah hasil pengolahan bahan produksi dari pabrik Toko UD Makmur Jaya.
“Kami mohon pencerahan yang paham masalah lingkungan terlebih khusus selaku pegiat dan pemerhati lingkungan sekiranya dapat memberi masukan sekaligus saran bagaimana baiknya selaku warga, kami harus mengambil sikap mengatasi dampak buangan atau limbah hasil pengolahan bahan produksi dari pabrik milik Toko UD MAKMUR JAYA. Mengingat pabrik ini sudah berdiri dan menjalankan aktivitas produksinya selama kurang lebih 15 tahun. Tentunya sudah memberikan dampak kurang baik bagi kondisi lingkungan di sekitar tempat berdirinya pabrik,” tulis Ewald Puasa, melalui status facebook, Jumat (25/9/2020).
Ia menuding warga sudah sekian lama menikmati tercemarnya udara akibat proses olah produksi pabrik tersebut. “Tapi jujur saja kami tidak mengerti dengan situasi itu. Kami berharap ada perhatian yang serius dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Kelurahan Islam sebagai wilayah tempat berdirinya pabrik dimaksud. Kemudian pemerintah Kelurahan Singkil Satu (sekitar 20 KK bermukim di Lingkungan 1) dan Kelurahan Tuminting (50 KK di Lingkungan 3), serta Dinas Lingkungan Hidup Manado yang berkompeten dalam mengeluarkan ijin bagi pabrik menjalankan usahanya,” ujarnya.
Pegiat lingkungan, Farly Umar memberikan saran bagi keluarga yang terdampak bisa melakukan pengumpulan tanda tangan dan foto copy KTP. “Itu sebagai dasar keberatan atas gangguan pencemaran. Sebab, ini merupakan gangguan secara langsung serta menurunkan kualitas udara bersih yang menjadi hak warga negara,” kata mantan Ketua Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat Manado.
Ia berharap masalah ini segera dimediasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, perusahan dan masyarakat terdampak. “Langkah selanjutnya DLH Manado harus melakukan penelitan dan pengukuran kualitas udara ambien serta jenis polutan yang mempengaruhi kualitas udara ambien. Setelah tahapan di atas dilakukan, udara dikatakan tercemar bila kualitasnya telah melampaui nilai ambang batas NAB menurut baku mutu kualitas udara emisi maupun ambien. Serta langkah hukum pun bisa dilakukan dimana melihat kerugian yang dirasakan masyarakat,” tegas Farly.
Warga juga mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahan tersebut. “Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Bagaimana dengan kondisi bangunan berdiri di pemukiman warga. Kami kira perlu dipertanyakan,” imbuh Hendra dan warga lainnya.
Hingga berita ini tayang pihak perusahan dan DLH Kota Manado belum berhasil dikonfirmasi.
Peliput : Agustinus Hari


Discussion about this post