Manado, Barta1.com — Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, istilah outdated (dokumen yang sudah usang) turut mencuat ke publik. Hal ini disampaikan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat memaparkan laporannya di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Rabu (25/03/2026).
Di hadapan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, bersama jajaran anggota dewan, Gubernur Yulius menguraikan capaian kinerja pemerintah daerah, khususnya di sektor pendapatan.
“Satu, pendapatan daerah setelah melalui perubahan target pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.789.780.953.160. Dari target tersebut, realisasi yang dicapai sebesar Rp3.652.612.924.133 atau 96,38 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui penguatan digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif. Selain itu, koordinasi yang konsisten dengan pemerintah pusat juga menjadi faktor penting, khususnya terkait kepastian alokasi dana transfer.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa belanja daerah turut mengalami penyesuaian sejalan dengan perubahan pendapatan.
“Kedua, belanja daerah pada APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp3.635.982.939.686, dengan realisasi mencapai Rp3.321.705.289.035,41 atau 91,36 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan belanja tersebut diarahkan secara sadar untuk mendukung urusan wajib pelayanan dasar yang mendesak, mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, serta memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat.
“Disiplin anggaran ini menunjukkan bahwa meskipun dilakukan efisiensi pada pos non-prioritas, kualitas pelayanan publik tetap menjadi harga mati yang tidak bisa dikompromikan,” jelasnya.
Namun demikian, Gubernur mengakui bahwa laporan keuangan dalam LKPJ Tahun 2025 masih bersifat outdated dan di tengah dalam proses audit oleh BPK RI.
“Komitmen kami tetap teguh dalam menjaga marwah pengelolaan keuangan demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut merupakan standar minimal kualitas birokrasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post