Bitung, Barta1.com — Plt. Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang, mengeluarkan peringatan dan instruksi cegah Pungli, Suap dan Gratifikasi.
Hal ini disampaikan Dirops Vanny Kaunang sewaktu dikunjungi oleh awak media di kantor Perumda Pasar, lantai 1 Ruang Operasional Gedung Bitung Creative Center (BCC), Pusat Kota Bitung, Jumat, (20/3/2026).
Menurutnya, Direksi sudah mengeluarkan surat edaran sejak tanggal 1 Maret 2026, dengan nomor surat, 039/DIROPS/PERUMDAPASAR/II/2026, tentang peringatan dan instruksi cegah pungli, suap dan gratifikasi, kepada seluruh Kepala Unit (Kanit) dan juga jajaran Perumda Pasar.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menciptakan lingkungan pasar rakyat yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Instruksi ini juga sebagai langkah preventif guna melindungi para pedagang dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memanfaatkan momentum meningkatnya aktivitas ekonomi jelang hari besar keagamaan.
Vanny Kaunang menegaskan bahwa seluruh Kanit wajib turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan pedagang, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
“Jelang hari raya, aktivitas pasar meningkat. Jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Kami tegaskan, melarang keras terhadap praktik-praktik liar, serta tidak ada toleransi untuk pungli, suap, maupun gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan disiplin berat.
Selain pengawasan internal, Perumda turut membuka ruang pengaduan bagi para pedagang. Pedagang diminta untuk berani melapor kepada pihak Direksi jika menemukan adanya indikasi praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan.
“Laporkan jika ada yang meminta di luar aturan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana pasar yang bersih dan kondusif, sehingga para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman tanpa adanya tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah pedagang pun menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap pengawasan tidak hanya dilakukan saat momen hari raya, tetapi secara berkelanjutan. (Chris)


Discussion about this post