Manado, Barta1.com – Terkait izin tambang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey angkat bicara. Menurutnya, terkait pertambangan di Sangihe menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan lagi Pemprov Sulut.
“Pemrov Sulut tidak melakukan banding terhadap izin lingkungan yang sudah diputuskan PTUN Manado,” ungkap Dondokambey, di Gedung DPRD Sulut, Rabu (13/07/2022) lalu.
“Mohon dicatat apa yang saya sampaikan ini, Pemprov tidak melakukan banding,” tegasnya.
Olly Dondokambey menambahkan, sekali lagi izin Amdal sudah bukan tanggungjawab Pemprov Sulut. Semua atas kewenagan pemerintah pusat. “Jika ditanya terkait operasi pertambangan di Sangihe, tanyakan ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post