• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah
Gugatan Tanah Bandara Samrat, Angkasa Pura dan Kementerian RI Harus Bayar Rp17 M

Penggugat bersama Panesehat Hukum, Advokat Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, dan Jemmy Londah. (foto: istimewa)

Gugatan Tanah Bandara Samrat, Angkasa Pura dan Kementerian RI Harus Bayar Rp17 M

by Agustinus Hari
21 Januari 2020
in Daerah
0
11
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam putusan pada 17 Desember 2019 dengan Nomor 140/PDT/2019/PT.MND memerintahkan PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI untuk membayar Rp 17 miliar kepada keluarga Maria Awuy-Sumakul.

Keputusan Pengadilan Tinggi Manado diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis H Arif Supratman SH MH, Hakim Anggota Kisworo SH MH dan DR Jamaluddin Samosir SH MH.

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 465/Pdt.G/2016/PN.Mnd dalam putusan pada tanggal 31 Juli 2018 yang dimohonkan banding oleh Angkasa Pura I, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI sebagai Pembanding, terhadap gugatan Maria Awuy-Sumakul yang menang di Pengadilan Negeri Manado melalui gugatan diajukan Panesehat Hukum (PH)-nya, Advokat Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, dan Jemmy Londah, sebagai terbanding di Pengadilan Tinggi Manado dalam putusan tersebut diatas.

Dalam putusan jelas bahwa Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI tidak sanggup menunjukan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atas pembebasan sebagian lahan tanah Bandara Sam Ratulangi Manado yang disengketakan.

“Putusan Pengadilan Tinggi Mando telah mengabulkan sebagian. Dan tergugat asal atau Pembanding wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Keputusan Majelis Hakim ini telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Manado, dimana didasari fakta persidangan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti kuitansi pembayaran ganti rugi,” kata Penasehat Hukum, Advokat Lucky Schramm yang menambahkan bahwa penggugat bisa menang dalam perkara ini karena tergugat tak mampu menujukan warkah tanah, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam pertimbangannya sama hal dengan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Schramm menyambung, dalam putusan membenarkan pihak penggugat telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim sebagai ahli waris atas tanah di area bandara melalui proses peradilan.

“Jadi pada intinya hakim telah memutuskan tanah yang dipakai oleh Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi adalah tanah milik keluarga Awuy-Sumakul. Hal itu bisa dibuktikan dalam sidang di PN Manado maupun dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado. Bahkan register tanah di desa sampai hari ini masih atas nama Dumais Awuy,” tutur Schramm.

Ditambahkan Vebry, soal ganti rugi, karena waktu pembebasan lahan untuk kepentingan negara sampai sekarang tak pernah diadakan ganti rugi dengan klien kami.

“Dumais Awuy adalah pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 berlokasi di Bandara Sam Ratulangi, yang dulunya terkenal dengan sebutan “Tandun Puten”.

Maria Awuy-Sumakul istri sah dari Dumais Awuy. Monopoli tanah tanpa proses ganti rugi ini, diketahui terjadi pada tahun 1970, dimana PT Angkasa Pura I melakukan perluasan lahan bandara dan ke batas wilayah tanah penggugat, sehingga menggugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp64 miliar.

“Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga hanya mengabulkan sebagian gugatan saja dengan ganti rugi sebesar Rp 17 Miliar yang harus dibayar,” kata pengacara muda yang dulunya berprofesi sebagai jurnalis.

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: bandara sam ratulangi manadoPT Angkasa Pura I
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Cetak Gol Perdana dan Hasrat Elthon Maran Perkuat Sulut United

Cetak Gol Perdana dan Hasrat Elthon Maran Perkuat Sulut United

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Sistem Utama Pulih, PLN Kini Fokus Cek Instalasi Rumah Warga Sebelum Nyalakan Listrik 20 Desember 2025
  • PLTU Nagan Raya dan Jalur Transmisi Backbone Sumatera-Aceh Kembali Normal 20 Desember 2025
  • Puluhan Gardu Induk Kembali Beroperasi, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih Total 20 Desember 2025
  • Danantara Lepas 109 Truk Bantuan BUMN untuk Pemulihan Pascabencana Aceh 20 Desember 2025
  • Kantor Pertanahan Manado Raih Penghargaan Penyelesaian Target Sertipikasi Barang Milik Negara 2025 20 Desember 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In