Manado, Barta1.com – Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Stenly Monoarfa keberatan terkait dirinya tidak diberikan hak untuk mengajar dari fakultas selama dua semester.
Sebagai seorang ASN di FIB dirinya berhak menjalankan tugas negara. “Pekerjaan saya sebagai PNS atau ASN dihalangi hingga membuat saya dirugikan,” terangnya, Rabu sore (30/11/2022).
“Sudah dua kali saya melaporkan ke pihak rektorat namun tak pernah direspon. Malahan nomor kontak Whatsappnya saya seperti diblokir oleh rektor,” beber dosen yang sering mengejar di Program Studi Bahasa Jepang ini.
Lanjut Monoafa, ketika laporannya tidak diindahkan oleh Rektor Unsrat, ia kembali meminta bantuan kepada perwakilan-perwakilan rektor, tetapi tidak ada penyelesaiannya juga. “Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, namun apa yang selama ini dituduhkan saya merupakan fitnah belaka dan tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, ini terlalu mengada-ada dan mencari-cari kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan, kesewenang-wenangan yang ia rasakan akhir-akhir ini sejak zaman dekan yang sebelumnya. “Saya selama ini tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin ASN yang dimaksud, justru saya menjadi korban dalam kasus per kasus,” tuturnya.
Selain melakukan pengaduan lewat rektorat, Moanoarfa mengadu kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) sebanyak dua kali, namun jawaban yang diberikan KASN tidak sesuai substansi daripada pertanyaan yang diajukannya. “Saya membuat lagi laporan fisik melalui pos KASN. Laporan Itu dibuat pada tanggal 5 September 2022 sesuai tanggal yang tertera di surat,” ucapnya.
Pihak KASN membalas surat pada 9 November 2022, namun, jawaban yang diberikan sangat jauh dari letak duduk permasalahan yang saya maksudkan. “Saya sangat kecewa,” sambungnya.
Kemudian lewat pesan singkat via App Whatsapp yang tertuju kepada salah satu staf KASN atas nama Lina. Monoarfa kembali memberikan pernyataan soal isi surat balasan dari KASN itu. “Pertama saya ucapkan terima kasih tanggapannya, tapi sangat disayangkan substansi pengaduan saya bukan yang ini Mba. Saya pikir saya tidak mengadu ke KASN permasalahan pidana atas nama Mariam Pandean dan LKD, minta tolong dicek kembali aduan saya,” ucap Monoarfa sembari menunjukan bukti percakapannya dengan salah satu Staf KASN atas nama Lina itu.
Karena jawaban yang diterima olehnya kurang memuaskan, Monoarfa kembali mengadu lewat website resmi KASN. “Tanggal 14 November 2022 saya mengadu kembali lewat website khusus KASN yaitu lapor.kasn.go.id. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban sama sekali,” cetusnya.
Sampai berita ini dimuat Dekan FIB Unsrat Maya Pingkan Warouw SS MHum MEd PhD enggan memberikan pernyataan kepada media. Pertama, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022) malam pukul 19.22 WITA lewat panggilan telepon WA. “No coment, no coment,” jawab Warouw kepada awak media saat baru memperkenalkan diri.
Kemudian pada malam yang sama tepatnya pukul 22.27 WITA, awak media kembali mengirim pesan singkat untuk memohon agar bisa diwawancarai, namum tak direspon. Hingga pada Kamis (1/12/2022) siang kembali mencoba menemui dekan di Fakultas FIB Unsrat pada pukul 11.22 WITA, sekuriti yang berjaga di pintu masuk fakultas menyampaikan kepada media, bahwa dekan dalam keadaan sibuk. Secara bersamaan, Lina Staf KASN saat dihubungi sebanyak dua kali tidak merespon.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post