Sangihe, Barta1.com – Keadilan kembali berpihak kepada perjuangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana PT.TUN Jakarta mengabulkan gugatan msyarakat Sangihe terhadap izin usaha PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
Tak hanya itu pengadilan juga memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021.
Putusan ini pun menjadi tanda awas bagi PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) untuk bersiap hengkang dari Pulau Sangihe perbatasan Indonesia – Filipina ini. Putusan Banding nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal Putusan Banding,Rabu, 31 Agustus 2022, dalam amar Putusan Banding Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Dalam eksepsinya menyatakan eksepsi dari Terbanding I dan Terbanding II tidak diterima dan dalam pokok perkara, Hakim PT TUN Jakarta Mengabulkan gugatan Para Pembanding I dan Para Pembanding II untuk seluruhnya serta Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam Amar Putusan Banding, PT.TUN Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan Para Pembanding II. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April.
Selain itu, pengadilan juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Terbanding I yaitu Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe selama pemeriksa perkara sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya PTUN Manado telah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan Pemprov Sulawesi Utara kepada PT.TMS, disusul dengan Surat Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan bernomor B-237/KSP/D.1/07/2022,tanggal 26 Juli 2022. Perihal tindak lanjut penyelesaian konflik pada Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,nomor 564/PK-HAM/VI/2022,tanggal 7 Juli 2022, perihal; Tindak Lanjut Penanganan Kasus Penolakan tambang emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe.
Tiga landasan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan dengan mengeluarkan surat pada tanggal 16 Agustus 2022. Melalui suratnya dengan nomor 540/3/2371 memberikan penegasan kepada Direktur PT.Tambang Mas Sangihe, meminta dan menginstruksikan untuk segera menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktivitas pertambangan di lokasi Tambang emas PT.Tambang Mas Sangihe.
Salah satu perempuan Sangihe yang menggugat izin usaha PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) bersyukur bahwa jeritan perjuangan mereka akhirnya didengar dan dikabulkan oleh majelis hakim. “perjuangan panjang ini akhirnya diberikan jawaban-jawaban yang sangat menguatkan kami untuk terus berjuang. Kami berterima kasih kepada hakim PT.TUN Jakarta yang telah memberikan keadilan kepada kami,” kata Elbie Piter.
Sementara itu Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Jan Rafles Takasihaeng mengatakan perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat Sangihe akan terus berlanjut hingga mendapat kepastian hukum tetap. Takasihaeng percaya bahwa keadilan akan selalu dipihak masyarakat yang berjuang.
“di tengah pesimisme pada penegakan hukum di negeri ini, akhirnya kami menerima angin segar, keadilan itu benar-benar ada. Kita akan terus kawal putusan ini, hingga PT. TMS benar-benar hengkang dari pulau Sangihe, dan masyarakat mendapat kepastian untuk tinggal menikmati kampung halamannya dengan tidak dibayang-bayangi oleh eksploitasi pertambangan,” ungkap Takasihaeng.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post