• Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Hakim PTUN Manado Terima Karangan Bunga dari Masyarakat Sangihe Penggugat Izin Lingkungan PT. TMS

by Redaksi Barta1
21 Juni 2022
in Daerah
0
Foto : Perwakilan masyarakat Sangihe memberikan karangan bunga kepada Hakim PTUN Manado. (Dok. SSI)

Foto : Perwakilan masyarakat Sangihe memberikan karangan bunga kepada Hakim PTUN Manado. (Dok. SSI)

0
SHARES
400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Sejumlah masyarakat Sangihe datang mengunjungi gedung Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado, mereka membawa karangan bunga untuk diberikan kepada Hakim PTUN Manado yang memutuskan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS, Kamis 2 Juni 2022 lalu.

Aksi simpatik itu dilakukan, Selasa (21/6/2022) siang tadi dimana dua orang perempuan mewakili 56 perempuan asal Sangihe penggugat izin lingkungan PT. TMS tampak membawa karangan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Manado. “terima kasih majelis hakim perkara No : 57/G/LJ/2021/PTUN Mdo telah memutus perkara berdasarkan keadilan yang menjamin keselamatan ruang hidup kami, Somahe Kai Kehage,” tulisan dalam karangan bunga tersebut.

Elbi Piter, salah satu perempuan yang memberikan karangan bunga tersebut mengatakan hal itu merupakan wujud simpatik mereka kepada hakim PTUN Manado yang telah memberikan rasa keadilan kepada mereka masyarakat Sangihe.

“ini spontan dari kami sebagai bentuk luapan rasa syukur kami karena hakim PTUN Manado memberikan rasa keadilan yang menjamin ruang hidup kami warga Sangihe,” kata Elbi salah satu perempuan penggugat izin lingkungan PT. TMS.

Karangan bunga yang diberikan masyarakat Sangihe itu pun diterima oleh Humas PTUN Manado Yusak Sindar. Menurut Yusak, sudah tugas majelis dalam memutus perkara didasari dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“saya selaku Humas PTUN Manado, berterima kasih dengan karangan bunganya, namun, sebenarnya ini berlebihan karena pesan majelis itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa embel-embel yang lain, jadi majelis telah memutus perkara dengan hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan berlaku tanpa didasari hal yang lain-lain, jadi itu sudah jadi tugas majelis dalam memutus perkara,” kata Yusak Sindar.

Sebelumnya Kamis 2 Juni 2022 lalu Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal. Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.

Majelis Hakim PTUN Manado kemudian memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut mencabut keputusan tersebut. “Mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan tersebut.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: elbi piterPT. TMSPTUN Manado
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Mahasiswa Pariwisata Polimdo ikut Pembekalan Sebelum Praktek Kerja Lapangan

Mahasiswa Pariwisata Polimdo ikut Pembekalan Sebelum Praktek Kerja Lapangan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kali Oba Maluku Utara, di Balik sebuah Perjalanan Meraup Kemungkinan 27 Juni 2022
  • Biografi Adrey Laikun ST Sang Legislator Nasdem (4): Dari Pabrik Hingga Politik 27 Juni 2022
  • Jelang Ulang Tahun Polri, Polsek Gemeh Gelar Kegiatan 25 Juni 2022
  • Komunitas Anak Muda di Kepulauan Sangihe Bisa Ambil Peluang TV Digital 25 Juni 2022
  • Data Penerima STB di Sangihe, Disesuaikan dengan Data Keluarga Tidak Mampu Dinas Sosial 25 Juni 2022

Berita Populer

  • ilustrasi naskah pidato

    Contoh Teks Pidato Untuk Siswa SMP-SMA Bertema Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Teks Pidato Untuk Tugas Siswa SD Bertema Melawan Corona? Ini Dia…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat Karangan Bertema COVID-19, Contoh Tugas Siswa SMP dan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Mantan Bupati Sangihe Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Naskah Drama Natal Pendek? Ini Dia…

    407 shares
    Share 407 Tweet 0

Temukan Kami di FB

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In