Sangihe, Barta1.com – Sejumlah masyarakat Sangihe datang mengunjungi gedung Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado, mereka membawa karangan bunga untuk diberikan kepada Hakim PTUN Manado yang memutuskan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS, Kamis 2 Juni 2022 lalu.
Aksi simpatik itu dilakukan, Selasa (21/6/2022) siang tadi dimana dua orang perempuan mewakili 56 perempuan asal Sangihe penggugat izin lingkungan PT. TMS tampak membawa karangan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Manado. “terima kasih majelis hakim perkara No : 57/G/LJ/2021/PTUN Mdo telah memutus perkara berdasarkan keadilan yang menjamin keselamatan ruang hidup kami, Somahe Kai Kehage,” tulisan dalam karangan bunga tersebut.
Elbi Piter, salah satu perempuan yang memberikan karangan bunga tersebut mengatakan hal itu merupakan wujud simpatik mereka kepada hakim PTUN Manado yang telah memberikan rasa keadilan kepada mereka masyarakat Sangihe.
“ini spontan dari kami sebagai bentuk luapan rasa syukur kami karena hakim PTUN Manado memberikan rasa keadilan yang menjamin ruang hidup kami warga Sangihe,” kata Elbi salah satu perempuan penggugat izin lingkungan PT. TMS.
Karangan bunga yang diberikan masyarakat Sangihe itu pun diterima oleh Humas PTUN Manado Yusak Sindar. Menurut Yusak, sudah tugas majelis dalam memutus perkara didasari dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“saya selaku Humas PTUN Manado, berterima kasih dengan karangan bunganya, namun, sebenarnya ini berlebihan karena pesan majelis itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa embel-embel yang lain, jadi majelis telah memutus perkara dengan hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan berlaku tanpa didasari hal yang lain-lain, jadi itu sudah jadi tugas majelis dalam memutus perkara,” kata Yusak Sindar.
Sebelumnya Kamis 2 Juni 2022 lalu Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal. Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.
Majelis Hakim PTUN Manado kemudian memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut mencabut keputusan tersebut. “Mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020,” sebagaimana tertulis dalam amar putusan tersebut.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post