Sangihe, Barta1.com – Beberapa hari sebelumnya ditolak dan diusir oleh masyarakat dari Kampung Salurang, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, alat berat milik PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kini kena usir oleh otoritas pelabuhan penyeberangan di Pananaru.
Otoritas pelabuhan penyeberangan di Kampung Pananaru, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe itu pun mengeluarkan surat perintah tertuju kepada Direktur PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) agar segerah mengangkat alat beratnya meninggalkan wilayah Pelabuhan Pananaru.

Surat tertanggal, Kamis (16/6/2022) dikeluarkan atas dasar penolakan warga Sangihe terhadap alat tambang PT. TMS yang diturunkan menggunakan Kapal LCT pada Sabtu (11/6/2022) pukul 22.30 WITA di Pelabuhan Penyeberangan Pananaru.
Demsy Laminggu Jusak Giroth koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Pananaru selaku penandatangan surat tersebut menguraikan beberapa point penting mendesak PT. TMS untuk membawa alat beratnya meninggalkan Pelabuhan Pananaru.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di pelabuhan dan sekitarnya. Otoritas pelabuhan juga menekankan dimana mereka tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi di sana.
Koordinator Save Sangihe Islad (SSI) Jan Rafles Takasihaeng mengapresiasi langkah yang diambil oleh otoritas pelabuhan penyeberangan di Pananaru. Menurut Takasihaeng, kedepannya baiknya juga pihak pelabuhan kiranya mengetahui dan memeriksa setiap alat yang masuk lewat pelabuhan penyeberangan Pananaru.
“supaya ketika diketahui itu milik PT. TMS maka tidak perlu diturunkan karena tidak punya legalitasnya. Legalitas dalam artian, perusahaan atas nama PT. TMS itu ilegal karena izin lingkungannya sudah dicabut. Hal lainnya, ya masalah penolakan warga yang hari ini kian kuat dan solid menolak PT. TMS di Pulau Sangihe,” kata Takasiaeng.
Sementara itu Kapal LCT yang memuat alat berat PT. TMS kini masih berlabuh di Pelabuhan Nusantara Tahuna. Sejumlah informasi yang diterima, pihak kesyabandaran Tahuna tidak tahu kalau Kapal LCT tersebut mengangkut mesin perusahaan yang izin lingkungannya dicabut PTUN Manado tersebut.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post