• Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Dua Warga Sangihe Tersangka Penyelundup Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati

by Redaksi Barta1
20 Mei 2022
in News
0
Press conference penangkapan penyelundupan senjata api, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut

Press conference penangkapan penyelundupan senjata api, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut

0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Dua orang tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) ilegal asal Sangihe yang diamankan personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) Polres Minahasa Utara (Minut), dan Polres Kepulauan Sangihe terancam dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Menurut Mulyatno dua warga Sangihe tersangka penyelelundup senjata api ilegal tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Dua tersangka penyelundup senjata api ilegal itu masing-masing berinisial OM (18) dan (FM) (22). Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu yang satunya OM, wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Seterusnya jelas Irjen Pol Mulyatno, Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe dan berhasil mengamankan tersangka FM di Kepulauan Sangihe.

“Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut.

Pengembangan terus dilakukan dimana personel Polres Minahasa Utara (Minut) menuju ke Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Tak hanya itu pengembangan juga dilakukan hingga ke sebuah area perkebunan di Kecamatan Tamako, dimana diduga menjadi tempat penyimpanan senjata api ilegal oleh tersangka.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe kembali menemukan 2 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk Senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi Senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Irjen Pol Mulyatnopenyelundupan senjata apiPolda Sulutsangihetamako
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Senjata api ilegal yang diamankan pihak kepolisian di Sangihe. (Istimewa)

Polda Sulut Dalami Jaringan Penyelundupan Senjata Lewat Sangihe, Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kali Oba Maluku Utara, di Balik sebuah Perjalanan Meraup Kemungkinan 27 Juni 2022
  • Biografi Adrey Laikun ST Sang Legislator Nasdem (4): Dari Pabrik Hingga Politik 27 Juni 2022
  • Jelang Ulang Tahun Polri, Polsek Gemeh Gelar Kegiatan 25 Juni 2022
  • Komunitas Anak Muda di Kepulauan Sangihe Bisa Ambil Peluang TV Digital 25 Juni 2022
  • Data Penerima STB di Sangihe, Disesuaikan dengan Data Keluarga Tidak Mampu Dinas Sosial 25 Juni 2022

Berita Populer

  • ilustrasi naskah pidato

    Contoh Teks Pidato Untuk Siswa SMP-SMA Bertema Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Teks Pidato Untuk Tugas Siswa SD Bertema Melawan Corona? Ini Dia…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat Karangan Bertema COVID-19, Contoh Tugas Siswa SMP dan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Mantan Bupati Sangihe Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Naskah Drama Natal Pendek? Ini Dia…

    407 shares
    Share 407 Tweet 0

Temukan Kami di FB

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In