Sitaro, Barta1.com — Dua legislator Partai Nasdem di DPRD Sitaro memutuskan keluar dari Fraksi PDIP. Kini keduanya melengkapi jumlah 6 kursi di Fraksi Perindo.
Ronald Takarendehang mengungkap alasan mengapa dia dan rekannya sesama politisi Nasdem, Evenson Liempepas, keluar dari Fraksi PDIP (F-PDIP).
“Jelasnya, untuk penyegaran,” ujar Ronald pada Barta1, Sabtu (30/04/2022).
“Saya dan Hok (sapaan akrab Evenson Liempepas, red) bergabung dengan F-PDIP sudah lebih dari 2 setengah tahun, kini kita juga butuh tambah wawasan untuk menghadapi persoalan baru dan pilihannya adalah gabung dengan Fraksi Perindo,” tambah dia.
Gabungan Nasdem dan Fraksi Perindo kemudian dibacakan dalam rapat peripurna DPRD Sitaro, yang bergulir Senin 25 April 2022.
Sebelumnya F-PDIP memiliki 13 kursi, dengan 11 politisi PDIP ditambah 2 Nasdem. Namun setelah Ronald dan Evenson pisah, tambahan 2 menjadi 6 kursi di F-Perindo.
Artinya kelompok terakhir ini memiliki 3 perwakilan partai di dalamnya; Nasdem, Gerindra dan Perindo sendiri. Satu fraksi lagi adalah Golkar dengan 3 kursi.
Keputusan Nasdem gabung ke F-Perindo mengacu pada Surat DPD Nasdem Sitaro tanggal 20 Februari 2022 serta Surat Perubahan Struktur Fraksi Partai Perindo tertanggal 10 Maret 2022. Penggabungan legislator ke dalam fraksi juga diatur dalam tata tertib DPRD Sitaro.
Menurut Ronald, langkah pisah dengan PDIP adalah lumrah dalam kelembagaan. Apalagi menurut dia, hal itu memang tidak berseberangan dengan tata tertib dewan.
“Hal biasa ketika ada yang keluar dan membentuk atau bergabung dengan fraksi yang lain,” tuturnya.
Surat Pembatalan dari Nasdem Sitaro
Namun hal ini jadi menarik karena DPW Nasdem Sitaro dikabarkan telah mengirim surat pembatalan dari surat sebelumnya yang mengatur legislator parpol berwarna biru navy itu bergabung dengan F-Perindo.
Namun Sekretaris F-Perindo, Heronimus Makainas menyatakan apa yang sudah dibacakan dalam rapat paripurna merupakan keputusan final.
“Sudah tidak bisa lagi diganggu gugat karena sudah final,” tegas Makainas, Selasa 26 April 2022 pekan lalu.
Bila ada surat lain yang meminta pembatalan, menurut politisi senior itu bisa dibahas kemudian. Dia justru meminta saat ini semuanya mengacu ke tata tertib (Tatib) dewan saja.
Tata Tertib DPRD Sitaro memang secara jelas mengatur tentang keanggotaan fraksi. Hal itu tertuang di pasal 140 tentang Fraksi, khususnya di poin 8. “Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan sebagai Fraksi,” bunyi poin tersebut.
“Artinya karena ini sudah sah disampaikan dalam paripurna, kami nanti bisa pindah lagi ke fraksi gabungan lain pada 2 tahun 6 bulan berikutnya, sesuai Tatib,” ujar Ronald. (*)
Peliput: Ady Putong
sumber: portalsulutnews, zonakawanua
Discussion about this post