• Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial
Minggu, Juni 26, 2022
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Komnas HAM: Rencana Penambangan PT. TMS Berpotensi Pengrusakan dan Pencemaran Ekologis

by Rendy Saselah
2 April 2022
in Daerah
0
Foto : Ketua Komnas HAM Ahmad Toufan Damanik didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandra Moniaga dalam Siaran Pers di Manado. (Dok: Istimewa)

Foto : Ketua Komnas HAM Ahmad Toufan Damanik didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandra Moniaga dalam Siaran Pers di Manado. (Dok: Istimewa)

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Setelah menerima pengaduan langsung masyarakat Sangihe melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island terkait dengan penolakan rencana penambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) pada tahun 2021.

Akhirnya pada 26 Maret 2022 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Toufan Damanik didampingi Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandra Moniaga tiba di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Beberapa hari di sana mereka melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat Sangihe.

Sejumlah fakta diungkapkan melalui Keterangan Pers Nomor: 010/HM.00/III/2022 tentang tindak lanjut Komnas HAM RI terhadap kasus penolakan tambang emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara oleh PT Tambang Mas Sangihe antara lain bahwa Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat Kepulauan Sangihe atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus Kepulauan terdepan Indonesia.

Pulau Sangihe masuk dalam kategori pulau kecil dengan luas 73.680 HA/736,8 km persegi. Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil salah satu kriteria pulau kecil memiliki luas lebih kecil dari 200.000 Ha/ 2000 km persegi.

PT TMS memiliki kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI. Luas wilayah konsesi tambang seluas 42.000 ha /420 km persegi, setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 km persegi. Sistem penambangan PT TMS akan dilakukan penambangan terbuka (open PIT) menggunakan alat Beat (excavator dan dump truck) dan dilakukan peledakan. PT TMS menggunakan esktraksi emas dengan menggunakan Sianida.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT TMS juga menimbulkan gejolak sosial berupa penolakan oleh masyarakat, terutama masyarakat adat dan kalangan agamawan.Penambangan tersebut berpotensi besar merusak lingkungan yang selama ini merupakan ruang hidup masyarakat. IUP OP PT TMS diduga juga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam serta UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dikhawatirkan penambangan PT TMS berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran secara ekologis yang memiliki dampak lanjutan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan perikanan. Ancaman akan hilangnya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Termasuk juga ancaman terhadap ekosistem hutan lindung dan ekosistem pesisir beserta populasi flora dan fauna endemik Sangihe, serta ancaman ekologis lainnya seperti tercemarnya sumber mata air yang mengaliri 70-an sungai dengan hampir 200 anak sungai serta bencana alam.

“Penambangan PT TMS juga berpotensi terhadap dampak sosial dalam jangka panjang seperti menurunnya kualitas dan kesejahteraan hidup, menurunnya akses layanan sosial dasar, potensi konflik sosial, bahkan ancaman terjadinya pengusiran paksa secara sistematis terhadap permukiman penduduk,” Kata Ahmad Taufan Damanik memelaui siaran Pers di Bumi Beringin Resto, Manado Sulawesi Utara, Senin (28/3/2022).

Disampaikan juga bahwa Pengadu (Masyarakat Sangihe) menolak rencana penyusutan izin konsesi PT Sangihe dari 42 ribu ha, menjadi 25 ha, karena dianggap bukan solusi dan tetap akan berdampak terhadap keberlansungan hidup masyarakat Sangihe yang terdiri dari 80 kampung di 7 kecamatan yang masuk dalam Kawasan konsesi. Saat ini PT TMS sedang bekerja melakukan pembebasan lahan dan fase kontruksi selama 3 tahun (2023) sebelum dilakukan proses penambangan dengan izin konsesi selama 30 tahun.

Masyarakat Sangihe telah berulangkali melakukan aksi demonstrasi menolak wilayah Kep. Sangihe dijadikan konsesi tambang emas PT TMS. Warga telah menggugat Menteri (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe. Masyarakat Sangihe sedang mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait proses perizinan PT TMS ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan. Melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian/lembaga terkaitlainnya. Selain itu akan dilaksanakan pula pemanggilan terhadap PT TMS selaku pihak yang diadukan.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Ahmad Toufan DamanikKetua Komnas HAM Ahmad Toufan DamanikKomisioner Pengkajian dan Penelitian Sandra MoniagaKomnas HAMPengrusakan dan Pencemaran EkologisPT. Tambang Mas SangiheSandra Moniaga
ADVERTISEMENT
Rendy Saselah

Rendy Saselah

Next Post
Rendy Reza Datangmanis

Mengenal Dramawan Sulut Randy Reza Datangmanis

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Jelang Ulang Tahun Polri, Polsek Gemeh Gelar Kegiatan 25 Juni 2022
  • Komunitas Anak Muda di Kepulauan Sangihe Bisa Ambil Peluang TV Digital 25 Juni 2022
  • Data Penerima STB di Sangihe, Disesuaikan dengan Data Keluarga Tidak Mampu Dinas Sosial 25 Juni 2022
  • Fabian Kaloh Sebut Aspirasi Masyarakat dari Reses Tidak Diakomodir 24 Juni 2022
  • Biografi Adrey Laikun ST Sang Legislator Nasdem (3): Berguru di Mata Yang Sederhana 24 Juni 2022

Berita Populer

  • ilustrasi naskah pidato

    Contoh Teks Pidato Untuk Siswa SMP-SMA Bertema Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Teks Pidato Untuk Tugas Siswa SD Bertema Melawan Corona? Ini Dia…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat Karangan Bertema COVID-19, Contoh Tugas Siswa SMP dan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Mantan Bupati Sangihe Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Naskah Drama Natal Pendek? Ini Dia…

    407 shares
    Share 407 Tweet 0

Temukan Kami di FB

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In