Manado, Barta1.com – 45 anggota DPRD Sulut giat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Perda tersebut merupakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021, yang disosialisasikan di dapil masing-masing. Hal itu pula dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay di Kelurahan Malalayang Satu lingkungan VI, Kel Kalonio Mokalu, Senin (24/01/22).
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat yang direkomendasi oleh pemerintah setempat di daerah pemilihan Kota Manado. “Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menyebut, Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut.
“Ditetapkannya perda ini diakibatkan banyaknya kaum disabilitas yang kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun swasta,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama pula, pakar hukum Merry Kalalo yang terlibat sebagai narasumber mengungkapkan perda perlindungan bagi penyandang disabilitas sangatlah penting untuk disosialisasikan untuk mendapatkan haknya.
“Semoga kegiatan sosialisasi bisa bermanfaat terlebih bagi penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak oleh semua pihak. Kiranya perda ini tak terkesan impoten, Peraturan ini hadir supaya kaum disabilitas boleh merasakan hak-hak sebagaimana mestinya, pemerintah juga dapat bekerja keras dalam mendata serta menjalankan amanat Peraturan Daerah ini dibentuk,” tutupnya.
Narasumber sosper didampingi moderator Franky Sandang, dan hadiri puluhan masyarakat Malalayang Satu yang tetap mematuhi protokol kesehatan.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post