Sitaro, Barta1.com — Gubernur Sulut belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut. Edaran yang mengacu pada instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan saat ini, serta menyikapi fakta epidemiologi, adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah kabupaten kota di Sulut.
Dalam SE Gubernur tersebut ada 10 kabupaten/kota di Sulut diwajibkan untuk memperketat PPKM Mikro. Minus Kabupaten Kepulauan Sitaro, di antaranya Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minut. Kemudian Kabupaten Boltim, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Meskipun tidak masuk dalam daftar 10 daerah yang diwajibkan, Pemkab Sitaro tidak lengah dan tetap menghimbau warganya untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Memang tidak masuk, tetapi masyarakat dihimbau selalu patuhi prokes serta 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” kata Wakil Bupati, Drs Jhon H Palandung MSi, Selasa (06/07/2021).
“Dan yang terpenting juga kita sama-sama merendahkan hati dan hidup kita dengan berdoa agar daerah kita tetap dalam lindungan Tuhan,” tambah Wabup. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post