Sitaro, Barta1.com – PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Lingkungan/Kepala Lindongan, Kepala Kelurahan/Kampung, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Kelurahan dan Kampung. “Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan dan Kampung dilakukan oleh Posko Kecamatan setempat guna mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelasnya.
Terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan lewat dua skema, yakni dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Begitu juga dengan kegiatan fasilitas umum dizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Untuk kegiatan kesenian, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan banyak orang juga dizinkan, tapi dibatasi maksimal 25 persen,” tukas dia. (*)
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post