Sitaro, Barta1.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19 telah dikeluarkan pemerintah.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan. Kebijakan tersebut mendapat respon cepat dari salah satu kelurahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yakni Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat (Sibar).
Dimana pemerintah setempat mempedomani berbagai ketentuan yang diatur pemerintah khususnya yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Nomor 12/SE/III-2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sitaro.
“Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kelurahan menyiagakan dua tim di Posko Satgas Penanganan Covid-19. Tim ini rutin turun ke setiap lindongan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan sekaligus memberikan edukasi terhadap masyarakat yang masih abai dengan prokes,” kata Lurah Paseng, Alfred Kasehung belum lama ini.
Jika ada masyarakat atau kelompok tertentu yang hendak menyelenggarakan acara atau kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang, pihak penyelenggara diwajibkan membuat permohonan kepada pemerintah kelurahan dan dilanjutkan kepada pemerintah kecamatan guna memperoleh rekomendasi pengurusan izin keramaian dari kepolisian.
“Nantinya Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Paseng akan melakukan pengawasan ketat terhadap hajatan tersebut, mulai dari persiapan acara sampai selesai,” lanjutnya. Terkait dengan pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah, Satgas Kelurahan Paseng mewajibkan kepada yang bersangkutan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah kerabat yang dikunjungi di Kelurahan Paseng.
“Apabila dalam rumah itu terdapat anggota keluarga, maka semuanya wajib isolasi mandiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, kami yang akan menyiapkan,” jelas dia.
Meskipun begitu, dalam mengambil tindakan khususnya yang bersifat krusial, maka pihak Satgas Kelurahan Paseng akan melakukan koordinasi dengan Satgas Kecamatan dan Satgas Kabupaten secara berjenjang.
“Sesuai edaran terakhir, kita diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan atau kebijakan terkait pengendalian Covid-19. Tapi ketika ada hal-hal tertentu, tetap kami koordinasi,” tukas dia. (*)
Penulis : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post