• Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial
Senin, Juni 27, 2022
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Dilapor Beri Keterangan Palsu, Efraim: Itu Akal-akalan Saja

by Ady Putong
10 Juni 2021
in News
0
Markas Polresta Manado. (foto: tribratanews)

Markas Polresta Manado. (foto: tribratanews)

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Perwakilan 6 Dotu Tanjung Merah Bitung, Efraim Lengkong dilaporkan ke polisi oleh Fien Sompotan, karena diduga memberi keterangan palsu. Efraim membantah hal tersebut, bahkan menyebut itu hanya akal-akalan Fien saja.

“Laporan ini saya maknai akibat sakit hati, ini hanya akal-akalan saja dari Fien Sompotan untuk membuat saya tidak fokus dalam mendesak pihak Reskrimum Polda Sulut agar segera melengkapi berkas tersangka Fien dan di kirim ke JPU (jaksa penuntut umum),” tutur Efraim, usai diperiksa penyidik Polresta Manado Selasa (08/06/2021).

Sebelum laporan ini, Fien dan Efraim sudah berseteru di hadapan hukum hal ini membuat Fien Sompotan Tersangka dan pernah di tahan dirutan Polda selama 56 hari. Situasinya dilatari “Padang Pasir Pateten”, lahan peruntukan jalan tol Manado-Bitung yang dana ganti ruginya mencapai puluhan miliar rupiah. Negara telah menitipkan dana pengganti lahan itu di pengadilan, menunggu kepastian hukum atas siapa yang berhak mendapatkannya.

Namun terakhir pada 26 April 2021, Efraim yang mewakili 6 Dotu Tanjung Merah memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Fien. Hakim Djamaludin Ismail menolak gugatan tersebut, sekaligus memerintahkan penyidik segera melimpahkan dokumen kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik, ke JPU.

Gugatan pra peradilan itu dimulai pada 22 Maret 2021, di mana Fien Sompotan lewat kuasa Hukum Raymond Legoh SH dan Mario Legoh, SH menggugat Kepolisian RI Cq Polda Sulut, Cq Direskrimum Polda Sulut selaku Penyidik. Dalam perkara tersebut, Efraim dihadirkan oleh Termohon Polda Sulut untuk dijadikan saksi. Dalam persidangan Raymond Legoh menunjukan satu bukti surat (P75) dan surat tersebut dibantah oleh Efraim Lengkong sebagai saksi karena dalam surat tidak ada tanda tangannya, yang ada hanya “gambar emoji meme”

Nah, belakangan terbitlah laporan polisi bernomor LP/772/1V/2021/SPKT/Resta Mdo, tertanggal 27 Mei 2021, tentang dugaan pemberian keterangan palsu. Kali ini laporan terhadap Efraim dilayangkan Fien lewat kuasa Hukum Mario Legoh SH.

“Jadi jelas bahwa yang menggunakan surat tersebut adalah mereka Tsk bukan saya, di mana letak saya menggunakan keterangan palsu,” tandas lelaki yang akrab disapa Evergreen itu dengan nada tanya.

Dia beropini, laporan itu sebetulnya tidak bisa terima karena yang disebut memberikan keterangan palsu adalah suatu surat keterangan dibuat di bawah sumpah dan dipergunakan .

“Sekarang saya mau jelaskan yang menghadirkan atau menggunakan surat tersebut dalam sidang adalah tersangka, jadi mereka sendiri yang menggunakannya, bukan saya,” kata dia.

Menurutnya, ada azas hukum yang disebut Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, di mana putusan tersebut dijatuhkan dengan irah-irah “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip itu menurutnya, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

“Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Res Judicata Pro Veritate Habetur memiliki keterkaitan dengan perbuatan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, yang mana putusan yang dijatuhkannya itu harus dianggap benar, apapun isi putusan tersebut. Sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya,” jelas Efraim.

“Bagi saya laporan polisi yang mereka lakukan dapat dimaknai sebagai “contempt of court” merendahkan kewibawaan, martabat peradilan,” tambah dia lagi. (**)

Peliput: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: 6 Dotu Tanjung MerahEfraim LengkongFien Sompotanpadang pasir pateten
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong semasa hidup

Mengenang Embo Helmud, Sangihe Pasang Bendera Setengah Tiang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kali Oba Maluku Utara, di Balik sebuah Perjalanan Meraup Kemungkinan 27 Juni 2022
  • Biografi Adrey Laikun ST Sang Legislator Nasdem (4): Dari Pabrik Hingga Politik 27 Juni 2022
  • Jelang Ulang Tahun Polri, Polsek Gemeh Gelar Kegiatan 25 Juni 2022
  • Komunitas Anak Muda di Kepulauan Sangihe Bisa Ambil Peluang TV Digital 25 Juni 2022
  • Data Penerima STB di Sangihe, Disesuaikan dengan Data Keluarga Tidak Mampu Dinas Sosial 25 Juni 2022

Berita Populer

  • ilustrasi naskah pidato

    Contoh Teks Pidato Untuk Siswa SMP-SMA Bertema Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Teks Pidato Untuk Tugas Siswa SD Bertema Melawan Corona? Ini Dia…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuat Karangan Bertema COVID-19, Contoh Tugas Siswa SMP dan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Mantan Bupati Sangihe Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Naskah Drama Natal Pendek? Ini Dia…

    407 shares
    Share 407 Tweet 0

Temukan Kami di FB

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Contact
  • Home 1
    • Indeks Berita
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In