Manado, Barta1.com – Rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penetapan keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 berjalan dengan tegang, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (11/5/2021). Anggota legislatif dapil Bitung-Minut Melky Jakhin Pangemanan melakukan interupsi saat berjalannya rapat.
Kepada Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangan yang memimpin rapat paripurna, Melky menyampaikan beberapa hal terkait usulan rekomendasi di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan hidup, dan Ketenagakerjaan, serta dukungan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan kebudayaan dan terkait terbitnya IUP operasi produksi tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe.
“Saya mengusulkan peninjauan kembali seluruh izin-izin dari PT TMS yang menjadi kewenangan Pemprov Sulut. Pulau Sangihe adalah milik kita semua warga Sulut. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tuturnya.
Ia mengajak, semua pihak untuk duduk bersama-sama guna mengkaji ijin-ijin tambang yang sudah direkomendasi ke Kementerian ESDM, dimana ijin pertambangan tersebut dilakukan di pulau yang kecil yang dihuni ribuan jiwa masyarakat yang bergantung dengan kehidupan bertani dan nelayan. “Sekali lagi, masalah ini harus benar-benar mendapatkan perhatian untuk kepentingan masyarakat Sangihe,” ujarnya.
Ketua DPRD Sulut menanggapi apa yang menjadi masukan anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanna akan dibahas dengan ketua pansus, nanti akan dimasukkan dalam rekomendasi LKPJ.
Melky sendiri merupakan wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang masuk dalam Fraksi PDIP.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post