Manado, Barta1.com — Kasus lahan ‘Padang Pasir’ Pateten yang melibatkan kelompok 6 Dotu Tanjung Merah semakin seru. Kondisi itu setelah pada Senin (26/04/2021), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum FS alias Fien.
Dalam permohonan praperadilan bernomor 04/Pid.Pra/2021/PN.MND yang dilayangkan Raymon S Legoh SH selaku kuasa hukum Fien Sompotan, oleh Hakim Djamaludin Ismail SH MH menyatakan menolak. Djamaludin yang juga Ketua PN Manado memerintahkan penyidik segera melimpahkan dokumen kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, Efraim Lengkong yang mewakili 6 Dotu Tanjung Merah menyebut proses hukum atas tanah itu kini bisa dilanjutkan, menyusul putusan final praperadilan.
“3 kali pemohon mengajukan praperadilan dan ditolak, pasti akan terungkap kebenaran ada di pihak siapa,” cetus Efraim.
Diketahui sengkarut perselisihan antara para ahli waris ini melibatkan sosok FS yang diduga telah menempatkan keterangan palsu ke dalam akta hibah otentik atas bidang tanah. Kasus tersebut telah bergulir di Polda atas laporan para pewaris pada 2020. Namun menurut Efraim, atas rekomendasi Rowassidik Mabes Polri, 2 bulan 10 hari sebelum persidangan, Polda Sulut mengeluarkan surat ketetapan nomor S Tap/03/III/2020/Ditresktrimum tentang penghentian penyidikan atas terlapor FS.
Kasus ini bergulir panas, karena akta dimaksud merupakan dokumen tanah yang telah menerima ganti rugi karena jadi bagian dalam pengembangan Tol Manado-Bitung. Nominal ganti rugi diketahui sekurangnya Rp 53 miliar dan kini masih dititip di pengadilan sambil menunggu proses hukum kasus ini selesai.
Terpantau dalam sidang praperadilan itu, kerabat pemohon sempat menunggu di kantin PN Manado, namun hanya beberapa menit lalu dia meninggalkan area PN. (*)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post