Sitaro, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro akhir pekan lalu melaksanakan penyuluhan produk hukum kepada stakeholder dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.
Dalam penyuluhan tersebut dibahas berbagai produk hukum menyangkut pelaksanaan pilkada serentakm khususnya gubernur dan wakil gubernur di Bumi Nyiur Melambai. Namun materi protokol kesehatan mendominasi pembahasan yang dilaksanakan di Little House Ulu Siau itu.
“Intisari dari pelaksanaan penyuluhan produk hukum bagi stakeholder agar menghasilkan pilkada yang berintegritas dan benar-benar sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Terlebih di tengah pandemi saat ini,” ujar Yosep Salombe, komisioner KPU Sitaro, di sela kegiatan.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro SH, memastikan kesiapan penyelenggara dalam pelaksanaan pencoblosan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
“Protokol kesehatan hal yang wajib, dan akan diterapkan,” kata Kaaro.
Meskipun begitu mengacu pada PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 pelaksanaan penyuluhan tidak hanya tentang protokol kesehatan, namun dengan mengundang stakeholder seperti pengurus partai politik, pegiat pemilu, jurnalis, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah terkait dan sejumlah elemen masyarakat.
“Diharapkan masyarakat memahami produk hukum dalam rangka pilkada serentak,” jelas dia. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post