Manado, Barta1.com — Upaya antisipasi paparan Covid-19 dilakukan bersama Pemkot Manado, Kejaksaan dan kepolisian. Bentuknya pengadaan rumah singgah bagi tahanan maupun narapidana yang telah memenuhi ptotokol standar.

Jumat (09/10/2020) Walikota Manado GS Vicky Lumentut meresmikan dan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana di Kota Manado. Lokasinya adalah eks bangunan SDN 41 di Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan 3, Kecamatan Wenang.
Sebelumnya lokasi tersebut telah telah ditinjau Vicky Selasa (06/10/2020) untuk memastikan standar kelayakan rumah singgah khusus tahanan dan narapidana yang terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala, sesuai dengan standard dari Kejaksaan dan Kepolisian. Dan dari hasil penilaian rumah singga tersebut sudah sesuai dengan standar yang ada.

Vicky menyampaikan kehadiran rumah singgah ini merupakan langkah yang strategis dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khusus bagi tahanan ataupun narapida terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala. Fasilitas bangunan ini memiliki tiga ruangan yang dapat melayani sampai 50 orang/pasien.

“Rumah singgah khusus tahanan ini merupakan usulan dari Pak Kajari Manado dan Pak Kapolresta Manado, dalam bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khususnya bagi tahanan dan narapidana. Dan hari ini, Puji Tuhan kita boleh bersama meresmikan dan melakukan penandatanganan kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana,” ujar Walikota, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kota Manado, Danlanud Manado, Danpomal Manado, Kemenkumham Sulawesi Utara, Lapas, Rutan dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, serta pejabat eselon II dan III di lingkup Kota Manado. (**)
Editor: Ady Putong
Discussion about this post