Mitra, Barta1.com – Miris dialami seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) non ASN di Minahasa Tenggara. Pasalnya, Sekdes yang memiliki tanggung jawab pekerjaan mengurus administrasi pemerintahan desa ini, tidak memperoleh upah dan penghasilan tetap (siltap) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kami berharap DPRD Mitra dapat memperjuangkan hak kami sebagai Sekdes untuk memfasilitasi adanya Siltap. Apalagi saat ini pihak DPRD tengah melakukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkap Yandi Supit cs.
Aspirasi para Sekdes ini rupanya disambut baik pihak DPRR yang berjanji akan memperjuangkan aspirasi mereka. Ketua DPRD Mitra, Marty Mareyke Ole ketika dikonfirmasi soal tuntutan Sekdes Non ASN ini mengaku, akan memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Kita akan fasilitasi. Apakah kemudian bisa dimasukan, ini tentu akan kita tampung dan perjuangkan. Kebetulan saat ini sedang menunggu jadwal dengan Biro Hukum Pemprov Sulut terkait revisi Perda Pemerintahan Desa. Artinya karena ini belum final, kita berusaha untuk memasukannya,” jelas Ole.
Diketahui, dalam PP 11 tahun 2019 pemerintah mengubah pasal 81. Dalam perubahan ini Sekdes memperoleh penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Penetapan besaran Siltap Sekdes diatur melalui keputusan bupati/walikota. Adapun dalam peraturan ini penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp2,2 juta.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Sekdes sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa (Pasal 81 ayat 3).
Siltap ini diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Sebelumnya, puluhan ASN di Kabupaten Mitra dari jabatan Sekdes telah ditarik Pemkab dan dipercayakan kepada pelaksana tugas Sekdes Non ASN yang diambil dari masyarakat.
Peliput : Chindry Assa
Discussion about this post