SANGIHE, BARTA1.COM – Awan kelabu menaungi delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe. Betapa tidak, mereka yang tersandung kasus korupsi akhirnya diberhentikan secara tidak terhormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan untuk proses pemberhentian bagi delapan ASN yang terlibat korupsi, akan dilaksanakan rapat oleh pemerintah.
“Pelanggaran disiplin tingkat berat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Pasal 289 jelas disebutkan bahwa kalau penyalahgunaan jabatan apakah itu satu hari atau setengah hari tetap ujungnya diberhentikan dengan tidak hormat. Apakah itu yang masih dalam penjara ataupun yang sudah bebas,” kata Lawendatu, pekan lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edwin Roring, ketika diwawancarai membenarkan hal itu. Dikatakannya, secara aturan sudah dipastikan akan diberhentikan secara tidak terhormat.
“Pemberhentian rencananya dalam waktu dekat karena masih sementara dikonsultasikan prosesnya. Biar bagaimanapun tetap kita harus sesuai dengan sisi kemanusiaan. Tapi aturan sudah begitu. Sesuai tegasnya aturan berlaku,” kata Roring, Selasa (31/7/2018).
Ia menambahkan, terkait delapan orang yang terikat pidana khusus itu juga sudah dibahas dalam rapat. “Mau bikin bagimana lagi, aturan harus dijalani. Apalagi juga sudah ada rekomendasi BKN, karena sistimnya, keputusan vonis langsung dikirim ke BKN,” pungkas dia.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post