Bitung, Barta1.com — Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Kali ini dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung berinisial RL dan GW, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021–2023. Jumat (13/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Delvi Wagiu, S.H, M.H, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dari Rp900 juta. Penetapan tersangka adalah bentuk tanggung jawab kami menegakkan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Zulhia Manise, S.H, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bitung atas lamanya proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan personel menjadi kendala, namun tidak mengurangi kesungguhan Kejari dalam menuntaskan perkara.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan. Padatnya tugas hingga persidangan membuat proses ini memakan waktu. Namun kami pastikan setiap kasus akan ditangani dengan serius,” ujarnya.
Setelah selesai pemeriksaan keduanya langsung dibawa dan dititipkan di Rutan Polres Bitung untuk dilakukan penahanan, karena masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berbeda.


Discussion about this post