• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Bitung

Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Dua Eks Direksi PD Bangun Bitung

by Chris Pontoh
14 Februari 2026
in Bitung
0
Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Dua Eks Direksi PD Bangun Bitung
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Kali ini dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung berinisial RL dan GW, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021–2023. Jumat (13/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Delvi Wagiu, S.H, M.H, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dari Rp900 juta. Penetapan tersangka adalah bentuk tanggung jawab kami menegakkan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Zulhia Manise, S.H, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bitung atas lamanya proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan personel menjadi kendala, namun tidak mengurangi kesungguhan Kejari dalam menuntaskan perkara.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan. Padatnya tugas hingga persidangan membuat proses ini memakan waktu. Namun kami pastikan setiap kasus akan ditangani dengan serius,” ujarnya.

Setelah selesai pemeriksaan keduanya langsung dibawa dan dititipkan di Rutan Polres Bitung untuk dilakukan penahanan, karena masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berbeda.

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Chris Pontoh

Chris Pontoh

Next Post
Kunjungan Wakil Menteri UMKM RI dan Pimpinan BRI, Momentum Berharga bagi UD Lyvia Nusa Boga

Kunjungan Wakil Menteri UMKM RI dan Pimpinan BRI, Momentum Berharga bagi UD Lyvia Nusa Boga

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Tegakkan Aturan! KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali 5 Maret 2026
  • Empat Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Pengrusakan Hutan di Manado 5 Maret 2026
  • Aksi Kejati Sulut Gebrak 5 Toko Mas–Merujuk Pada Siapa Aktor Intelektual di Balik Perdagangan Emas Ilegal…? 5 Maret 2026
  • Nihil Kecelakaan Kerja, PLN UP3 Kotamobagu Raih Penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sulut 5 Maret 2026
  • Teken MoA, PLN UP3 Palu Jadikan Teknik Untad ‘Laboratorium Hidup’ Inovasi Listrik 5 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In