Talaud, Barta1.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejakssan Negeri Talaud menetapkan oknum kepala dinas PUTR Talaud (JRSM) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Jumat (22/11/2025).
Dalam keterangan pers, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Talaud melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor: PRIN-312 /P1.17/Fd 2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 Jo. Nomor: PRINT-250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri pada tahun 2024 di dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam kasus ini terdapat beberapa kegiatan tahun anggaran 2024 di dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud yang pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu; Kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Desa Karatung Tengah – Desa Karatung Selatan dengan nilai Kontrak Rp.107.508 000,(Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu-Balang (memotong) dengan nilai kontrak Rp.73.085.000,(Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. KA selaku Penyedia.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Karatung dengan nilai kontrak Rp. 93 657 000,(Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV, R selaku Penyedia. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Mangaran – Damau dengan nilai kontrak Rp. 95.126 000,(Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. R selaku Penyedia. Kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun dengan nilai kontrak Rp. 49.750 000,(Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dikerjakan oleh CV. EA selaku penyedia.
Soal alur terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, dalam keterangan pers juga dijelaskan bahwa pada bulan Februari 2024 bertempat di Kantor Sdr. DT selaku Direktur PT, Blessindo Grup di Manado, Tsk. JRSM diperkenalkan oleh Sdr. DT kepada Sdr. GT selaku Direktur CV. Eljireh yang kebetulan berada disitu juga. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. JM menanyakan profil Perusahaan CV. Eljireh.
Setelah pertemuan tersebut, Tsk. JRSM menghubungi Sdr. GT untuk bertemu di salah satu rumah kopi di Jalan Ring Road untuk memastikan lagi soal pemijaman CV. Eljreh. Saat itu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Saksi Gerrel, yang mana tersangka akan memberikan fee (biaya) peminjaman CV. Eljireh kepada Saksi Gerrel sebesar 74 (tujuh persen).
Selanjutnya, ketika Tsk. JRSM berada di ruangannya di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, Tsk. JRSM menghubungi Saksi Yanir Bawangun dan memintanya untuk datang ke ruangannya dan meminta Saksi Yanir Bawangun selaku Pejabat Pengadaan untuk memilih CV. Eljreh dalam kegiatan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun Tahun Anggaran 2024. Pada saat itu Tsk.JRSM menyerahkan dokumen perusahaan CV. Eijireh kepada Saksi Yanir Bawangun.
Selanjutnya Saksi Yanir Bawangun selaku Pejabat Pengadaan membuat dan menyerahkan undangan penawaran kepada penyedia melalui Tsk.JRSM. Kemudian Tsk. JRSM membuat dan menyerahkan dokumen penawaran kepada Saksi Yanir Bawangun. Setelah itu, berdasarkan berita acara hasil pengadaan langsung Nomor: 07/PPBJ/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024, CV. Eljireh dinyatakan memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana pada paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi jaringan irgasi di Tarun. Setelah itu CV. Eljireh ditetapkan sebagai pemenang dalam paket pekerjaan tersebut.
Setelah CV. Eljireh ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi jaringan irgasi di Tarun, Tsk. JRSM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah meminjam CV. Eljireh melaksanakan paket pekerjaan dimaksud.
Pada tanggal 24 Desember 2024, Tsk. JRSM meminta Saksi Gerrel untuk mengecek dan memastikan apakah uang paket pekerjaan tersebut telah masuk ke rekening CV. Eljireh dengan tujuan apabila uang sudah masuk, maka Saksi Gerrel diminta untuk mentransfer ke Tsk.JRSM. Kemudian Saksi Gerel mentrasfer sebesar Rp. 20.000.000, dan sebesar Rp. 20.000.000 pada tanggal 27 Desember 2024 kepada Tsk. JRSM melalui rekening BNI milik istri Tsk. JRSM.
Sedangkan untuk paket – paket pekerjaan yang lain yang dikerjakan oleh PT. Blessindo Grup, Tsk. JRSM terlebih dahulu meminta sejumlah uang dan fasilitas agar permintaan/pengajuan pencairan diproses dan lancar.
Dalam kasus ini, Tsk. JRSM oleh penyidik disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan Pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, (Satu miliar rupiah).
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post