Reklamasi tak saja memusnahkan keindahan pantai Manado yang eksotis, juga mendepak 29.500 KK warga pesisir dari tempat tinggal mereka. Kini tahap II siap merangsek Manado Utara.
Medinos, sebuah Grup Band warga Kawanua, ngetop era 1990-an, barangkali tak pernah membayangkan bahwa setelah 25 tahun dari masa mereka, keindahan “Pantai Manado” dalam lagunya yang impresif akan punah. Berubah menjadi hutan bangunan dengan segala kebisingan area perdagangan.
Tak ada lagi yang boleh dengan bebas: //Berjalan dan berlari di tepi pantai//Pantai Manado//Ombaknya yang tenang//Anginnya yang lembut//Lebih indah kalau bulan purnama.
Sejak reklamasi menghujam pesisir pantai Manado, lirik seperti: // Oh pantai manado//Indah permai// Oh pantai manado//sungguh indah hiasan alam// tak ada lagi dalam citra lihatan generasi kini. Pantai Manado bagi generasi kini adalah pemandangan swalayan, Mall dan aneka area bisnis yang dikelola para pemilik modal.
Reklamasi pesisir Manado, dimulai sejak 1995, menjelang masa akhir jabatan Gubernur C.J. Rantung. Dan banyak orang percaya dengan pesan yang diumbar seiring gelontoran proyek ambisius itu yaitu: “Satu-satunya cara yang logis untuk melindungi kota dari amuk gelombang pantai adalah menimbun laut dangkal di Teluk Manado dan mengubahnya jadi daratan artifisial, agar nelayan tak perlu khawatir rusaknya perahu-perahu mereka disapu badai.”
Kebijakan ini dipandang sebagai strategi yang lebih jitu ketimbang membangun tanggul—yang menjadi tuntutan nelayan saat itu—untuk mengurangi efek kerusakan saat angin Selatan dan angin Barat bertiup.
Apalagi saat batu reklamasi pertama ditenggelamkan, Soeharto masih berkuasa sebagai orang nomor 1 Indonesia. “Protes pada kebijakan negara saat itu berarti makar,” ungkap Andre Barahamin.
Andre Barahamin, salah satu dari sedikit essais yang punya frasa tersendiri saat mengupas persoalan krusial reklamasi pantai Manado. Dalam tulisannya yang dilansir Geotimes 29 April 2016, anak Manado ini menyitir dengan amarah argumen bernuansa fasis yang menyatakan bahwa para nelayan penolak reklamasi sebagai kelompok miskin tak tahu diuntung sehingga layak disingkirkan.
Kendati banyak elemen masyarakat melancarkan aksi protes bersama para nelayan, program reklamasi terus saja berjalan. Dan malapetaka reklamasi benar-benar terbukti, diantaranya musnahnya kultur perikanan nelayan pesisir.
Hasil penelitian Pusat Data dan Informasi Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) akhir Tahun 2016 menyebutkan, sejak program pengembangan dan pembangunan wilayah pantai Manado sebagai Water Front City ditajah pada 1990-an, sebanyak 29.500 KK telah terusir dari pesisir itu.
Sementara menurut data yang dipapar Andre, Ketika E.E. Mangindaan ditunjuk DPRD Sulawesi Utara untuk menggantikan Rantung sebagai gubernur, reklamasi mencapai puncaknya. Pria yang merupakan salah satu petinggi Partai Demokrat ini tulisnya, menggeber skema yang lebih ambisius dengan meluncurkan rencana untuk menimbun areal pantai sepanjang lebih dari 10 kilometer dengan lebar menjorok ke laut hingga 500 meter.
Dikatakan, Mangindaan ingin lebih jauh dengan tujuan mentransformasikan areal reklamasi sebagai pusat jasa yang mungkin menjadi sumber-sumber ekonomi baru, membuka lapangan pekerjaan dan mempercantik dandanan kota agar tak kalah bersaing dengan Makassar di ujung selatan jazirah Sulawesi.
Reklamasi dilakukan bertahap. Kampung-kampung nelayan yang berada tepat di depan pantai diberikan arahan. Mereka diiming-imingi soal peningkatan kesejahteraan ekonomi, garansi akan ketersediaan lapangan kerja baru—di luar profesi yang diwariskan bergenerasi sebagai nelayan—serta bagaimana kota ini akan menjadi lebih maju, lebih baik, lebih modern, lebih beradab dan tentu saja lebih mudah mengundang investasi datang.
Kini, gedung-gedung pusat perbelanjaan berdiri megah. Ramai warna-warni dengan semua jenis layanan. Mulai dari potong rambut, swalayan, kafe untuk minum kopi, rumah makan, toko bangunan hingga karaoke dan bar.
Matinya Sebuah Kultur
Pasca reklamasi, kesenjangan sosial pun mengangah. Nelayan-nelayan yang kalah berebut akses pantai dengan bisnis-bisnis raksasa itu beralih profesi. Sebagian pemuda menjadi tukang parkir serabutan, sejumlah kecil membangun kios sekadarnya untuk menjual rokok, sabun mandi, kopi dan mi instan, serta obat nyamuk. Tapi lain memilih menjual tanah dan menyingkir jauh, sisanya yang bertahan menjadi penonton gemerlapnya hidup kota.
Manado yang dulu indah –sebagaimana sitir Medinos—sontak berubah menjadi kota dengan sejarah yang diciptakan untuk membedakan antara mereka yang beradab dan yang barbar, mereka yang terobsesi dengan progres dan yang mencintai proses. Kota bukanlah zona damai. Kota adalah monumen sekaligus arena pertarungan kelas yang dalam banyak catatan, selalu dimenangkan minoritas penguasa kapital.
“Tapi hidup harus dilajutkan,” ucap lirih Joni, lelaki 54 tahun yang tak pernah mengeluhkan nasibnya.
Tak ada pilihan bagi Joni selain merayai hidup dan memaknainya. Namun memandang Joni, setara dengan memandang pilu yang mencuat di atas garis-garis kelabu nasib puluhan ribu pemukim pesisir Kota Manado yang terlontar keluar dari lingkungan dan tradisi hidup mereka.
Setiap kali pagi berdenyar, seperti hari sebelumnya, Joni segera pergi dari rumahnya di Kilo Lima—sebuah kawasan pinggiran Kota Manado–, berjalan kaki puluhan kilometer memutar pinggiran Kota menjajakan tali rafia (Tali Jepang) jualannya.
“Untung tak seberapa. Tapi inilah nasib kami kaum bawah,” keluhnya.
Dulu ia berprofesi sebagai “masanai”. Masanai adalah nelayan yang bekerja pada salah satu kelompok pengelola pukat dampar di pesisir kampung Karangria. Sejak terusir bersama 29.500 KK dari lokasi pemukiman di pesisir Manado, tak ada pilihan baginya selain melanjutkan hidup dengan mengais berkah dari pekerjaan menjual tali.
Bilamana hari ini kita menyaksikan keramaian dan pemandangan megah dari wujud “Water Front City” yang digemuruhi kilau bisnis di atas area reklamasi seluas 150 hektar itu, kita harusnya tahu ada banyak air mata dan kisah perih yang tertimbun di bawahnya.
Tinggal sedikit generasi penyaksi cerita duka para nelayan dan pelaku tradisi pukat dampar di pesisir Manado. Dan barangkali generasi setelah masa ini, tak lagi punya kenangan tentang itu.
Dari kurun 1970 hingga 1980, ada puluhan usaha pukat dampar milik keluarga juragan-juragan pribumi seperti Keluarga Heydemans, Podung, Manuahe, dan orang-orang keturunan Spanyol-Portugis yang sudah lama menetap dan membangun kampung-kampung Borgo di tepi pesisir Manado. Kampung-kampung itu diantaranya: Bitung Karangria, Bitung Kecil (Sindulang), Singkil, dan kampung Pondol.
Di era itu, pada malam hari kita akan memandang deretan lampu dari perahu nelayan mengapung indah di teluk Manado.
Di antara bau payou yang menguar, tampak nelayan penjaga lampu Kana (Lentera penanda tempat dampar pukat) duduk menanti datangnya waktu riuh teriakan; “Hela haluang kamudi’’ sebagai petanda pukat dampat sedang di daratkan. Inilah kultur menjaring ikan di tengah malam menjelang pagi.
Di hari lain, pukat itu bisa ditebar di sing hari, saat burung-burung laut riang berkicau memberi petanda ada gerombolan ikan palagis memasuki teluk ini. Itulah masa, ketika nelayan pesisir Manado benar-benar menikmati kelimpahan berkah dari anugerah alam laut kepada mereka.
Pada saat purnama tiba, ketika nelayan pukat dampar istirah dari kegiatan mereka, selalu ada pesta syukuran atas kurnia dari laut laut tempat mereka melarungkan hidup.
Pesta itu akan diwarnai kegembiraan yang membuncah. Ada tari Katrili dan Volka peninggalan budaya Spanyol-Portugis bagi masyarakat Borgo di gelar di sana. Terkadang juga tari Cakalele yang rancak ditarikan para lelaki dengan pedang sambil melototkan matanya yang menakjubkan.
Sayang rasanya, di kurun 1990-an, sejak pembangunan jalan Boulevad dan reklamasi dimulai, tradisi pukat dampar pun punah bersama matinya kultur perikanan pesisir pantai Manado ini.
Dan sarkasme “Ibukota lebih kejam dari Ibu tiri” benar-benar mendapatkan maknanya yang tepat, kendati buat Kota Manado yang sesungguhnya berjuluk kota religius.
Ancaman Manado Utara
Babak selanjutnya pesisir Manado Utara bakal dihantam reklamasi. Premprov Sulut kabarnya mulai menggodok draf Pergub tentang rencana tersebut. Santer disebutkan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah mengantongi izin reklamasi Boulevard Dua itu.
Meski masih samar-samar, namun kabar reklamasi pesisir Manado Utara (Boulevard Dua) mulai tersiar, warga yang bermata pencaharian sebagai nelayan dan pedagang yang berjualan di kawasan Boulevard Sindulang mulai dilanda resah. Sebab sebagaimana lazimnya, Reklamasi berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Ronald Meyer (55) warga Sindulang 1, mengaku belum mengetahui secara pasti informasi terkait reklamasi Manado Utara. “Tapi isu itu sudah kami dengar. Saya ingat Mei tahun lalu, ada berapa kali, sekelompok orang yang mengukur kedalaman pinggiran pantai Sindulang 1 sampai ke arah Karangria. Ketika kami bertanya, mereka enggan menanggapi pertanyaan kami,” ujar dia kepada Barta1.com, belum lama.
“Ketika reklamasi dilakukan, bagaimana dengan nasib para nelayan, yang bergantung hidupnya pada hasil ikan,” ujar Ronald.
Jhony Tutungan (40), salah seorang warga setempat mengatakan, kendati reklamasi belum terlihat, namun sejumlah ruko sudah mulai bermunculan di kawasan Sindulang 1. “Untuk lahan ini (Sindulang Mas) merupakan satu kepemilikan dengan Megamas. Di sini sebenarnya akan dibangun ruko, tetapi sudah beralih pada pembangunan tempat kopi dan rumah makan. Di sebelahnya lagi akan dibangun Indomaret,” kata Jhony.
Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulut, Ronald Sorongan kepada awak media pada awal Februari 2018 memastikan rencana reklamasi pantai Manado Utara segera terwujud dan tinggal menunggu Pergub Reklamasi. Ia mengatakan bahwa draf pergub ini merupakan aturan turunan dari pergub sebelumnya.
Menurut Sorongan, Perda zonasi Pulau-pulai Kecil dan Wilayah Pesisir sudah ditetapkan pemprov terlebih dahulu. Untuk reklamasi Boulevard Dua kami baru susun drafnya.
“Ini baru disusun drafnya bersama tim ahli. Nanti akan dibahwas dulu bersama Bappeda dan Biro Hukum. Pergub ini intinya mengatur soal kewajiban pengembang jika mau reklamasi,” kata Sorongan.
Apa tanggapan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait reklamasi Manado Utara itu? “Jika reklamasi ini benar-benar dilakukan maka akan terjadi over kapasitas di laut ataupun pantai Manado,” ungkap Direktur Walhi Sulut, Theo Runtuwene.
Walhi telah melihat daya tampung lingkungan yang ada di kota Manado sudah hancur akibat reklamasi. Dan kali ini terdengar lagi reklamasi sekitar kawasan Manado Utara.
Reklamasi tersebut akan memiliki dampak yang negatif kepada masyarakat Manado Utara. Salah satunya tidak akan memiliki akses menuju pantai, tidak ada lagi tempat perahu bersandar serta mata pencarian bagi nelayan akan terhenti.
“Dampak lainya dari reklamasi salah satunya banjir. Dimana daya tampung lingkungan yang ada di Manado sudah tidak sesuai dengan kapasitas air laut. Kalau mau dikaji silakan, yang pasti bencana banjir yang ada di Manado salah satunya akibat reklamasi,” ucapnya.
Untuk menata kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil, Indonesia memiliki dokumen penataan ruang, yang dikenal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
RZWP3K merupakan mandat yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sampai awal tahun 2019, sebanyak 17 Provinsi di Indonesia telah menetapkan peraturan daerah (Perda) zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Sisanya sebanyak 16 provinsi masih dalam tahap penyusunan.
Namun, Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, di dalam Perda Zonasi di 17 provinsi terdapat proyek-proyek pembangunan yang terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir. Melalui Perda Zonasi memberikan fasilitas kepada investor untuk mendapatkan kemudahan investasi.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menyatakan bahwa rencana zonasi yang ada di seluruh provinsi di Indonesia pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.
Susan memberikan contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Jawa Tengah. “Perda Zonasi Jawa Tengah melegalkan proyek reklamasi di Semarang, PLTU di pantai utara dan pantai selatan, dan tambang di hampir seluruh pesisir Kota dan kabupaten Jawa Tengah. Dalam pada itu, proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat secara aktif,” tuturnya lewat rilis yang diterima Barta1.com, pada awal Maret 2019.
Pada saat yang sama, Rignolda Djamaluddin, Direktur KELOLA menambahkan, Perda Zonasi Sulawesi Utara melegalkan proyek reklamasi di seluruh pantai Kota Manado, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Bitung dan konservasi yang mengusir nelayan di Taman Nasional Bunaken.
“Perda Zonasi Sulawesi Utara disahkan hanya untuk membungkus proyek perampasan ruang hidup nelayan yang telah ada. Pada saat yang sama, Perda ini memasukan beragam rencana baru perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.
Akibat penetapan Perda Zonasi di 17 provinsi ini, kehidupan lebih dari empat juta nelayan tradisional di Indonesia terdampak buruk. Tak hanya itu, lebih dari 700 komunitas masyarakat adat pesisir dengan berbagai kekayaan budayanya, tengah dan akan terus teraancam.
“Tak sedikit komunitas masyarakat adat pesisir yang tak bisa menangkap ikan di laut mereka. Pesisir dan laut telah diprivatisasi dan diswastanisasi melalui Perda Zonasi ini,” ungkap M Arman Manila, Direktur JPKP.
KIARA menyerukan, negara seharusnya menghentikan berbagai pembahasan Perda Zonasi yang masih dibahas 16 provinsi sekaligus mengevaluasi Perda Zonasi yang telah disahkan di 17 provinsi. Negara harus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir sekaligus melindungi ruang hidupnya, sebagaimana dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2010.
Selain memiliki Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010, Indonesia telah menyepakati Dokumen VGSSSF atau Voluntary Guidelines For Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in The Context of Food Security And Poverty Eradication (Petunjuk Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan dalam Konteks Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan).
Dokumen ini memandatkan seluruh negara, termasuk Indonesia, untuk menjamin hak pengelolaan perikanan skala kecil yang telah dipraktikkan oleh masyarakat pesisir, khususnya masyarakat adat pesisir.
Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat pesisir yang telah mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan selama ini.
“Jika ruang hidup mereka terus dirampas, maka masa depan masyarakat pesisir berada dalam keterancaman serius,” pungkas Susan. (*)
Tim Liputan: Meikel Potolondo, Albert P Nalang, Agustinus Hari
Editor: Iverdixon Tinungki
Discussion about this post