Sangihe, Barta1.com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepualaun Sangihe, harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adalah TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 3 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti, alasan PSU karena terjadi pelanggaran. “Di Manganitu Selatan, tepatnya TPS 2 Kampung Laine, seorang warga di hari pemungutan suara diberikan 3 surat suara. Akan tetapi individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTB, dan DPK,” ujarnya, Selasa (23/4/2019).
Selain tidak terdaftar, kata dia, warga tersebut menggunakan KTP yang bukan KTP berdasarkan domisili wilayah. “KTP yang bersangkutan adalah KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016,” kata Bawenti.
Hal serupa terjadi di TPS 3 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, dimana seorang warga menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTB. “Seharusnya dia juga terdaftar di DPTB, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama. Hanya penemuan pelanggaran berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu saat rekapitulasi kecamatan,” ujarnya.
Menurut Bawenti, masing-masing dari peristiwa itu dikenakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372. “Di Manganitu Selatan, dikenakan Pasal 372. Karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. Dari kejadian itu bisa dilakukan PSU,” ucapnya.
Sedangkan di Tabukan Utara, bisa terjerat Pasal 373, karena temuan itu ketika tahap rekapitulasi kecamatan. “Makanya Panwaslu Kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian, dan merekomedasikan kepada KPPS agar mengusulkan kepada PPK dan KPU untuk di PSU. Dan sudah direkomendasikan kapan, nanti menunggu dari KPU,” pungkas Bawenti.
Sementara itu untuk jadwal PSU, Ketua KPU, Ellyse Sinadia mengatakan, untuk TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu akan dilaksanakan pada 25 April 2019. “Sedangkan untuk Tabukan Utara, masih sementara dikaji,” ujar Sinadia.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post