MANADO, BARTA1.COM – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL).
Surat yang ditandatangani Rabu (19/12/2018) ini menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.
“Adapun yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut. Yang didalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” kata Olly.
Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya. SK itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor Ol/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Kemudian, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/87/M.KT.02/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Tambahan Cuti Bersama Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya berharap semua ASN dan THL merayakan Natal dengan penuh sukacita disaat libur bersama ini,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.
Deisy Rosmery Jangkobus, ASN di Dinas Pendidikan Sulut menyambut gembira cuti bersama Natal ini. “Kami bersyukur saat merayakan Natal bersama keluarga dan pemerintah memberikan cuti selama empat hari,” ucapnya.
Peliput : Agustinus Hari
Discussion about this post