Manado, Barta1.com – Saat rapat konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Protokol Kesehatan, dua fraksi disebutkan belum memasukan pandangannya. Hal itu, disampaikan langsung anggota DPRD Komisi IV, Melky J Pangemanan, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (22/2/2021).
“Ada 5 fraksi yang telah memasukan pandangannya baru 3 fraksi. Sedangkan Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) belum memasukan,” ungkap MJP pada rapat tersebut.
Mendengarkan apa yang disampaikan oleh Pangemanan, Ketua FPG, Raski Mokodompit menanggapinya. Menurutnya, penyusunan perda protokol kesehatan ini terlalu terburu-buru. Ia menyebutkan, FPG bukannya menolak menyusun ranperda tersebut, melainkan menanyakan terlebih dahulu pasal-pasal yang sesuai pada ranperda tersebut. “Dan pandangan setiap fraksi disampaikan pada rapat paripurna, bukan pada rapat konsultasi seperti ini. Selama belum ada pasal-pasal yang jelas, FPG akan tetapi dengan keputusan yang sama,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang tidak tertera dalam ranperda protokol kesehatan, seperti sanksi-sanksi yang diberikan kepada masyarakat ketika tidak mematuhi protokol kesehatan, kemudian adakah hak pembelaan dari masyarakat itu sendiri ketika ia melanggar. “Kemudian, jika sanksinya berupa denda uangnya mau stor ke mana? Apakah ada tanda buktinya. Ini kan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tadi, Karena tidak diatur dalam ranperda tersebut,” papar Raski.
Untuk menghindari apa yang tidak diinginkan oleh masyarakat serta menjaga nama baik Gubernur Sulut, FPG mencoba menunda guna mendorong beberapa pasal yang ada, agar perda tersebut terperinci.
Senada dengan Ketua FPG, Henry Walukow mewaliki FPD menyatakan, tidak menolak dengan adanya Ranperda Protokol Kesehatan, jika mau bahas silakan dibahas. Yang FPD tekankan itu adalah penyempurnaan akan ranperda ini.
“Perda yang hari ini kita bahas punya manfaat bagi masyarakat ditengah pandemi. Untuk itu, ada hal-hal menurut kami perlu ditambahkan atau disempurnakan, seperti hukum acara, siapa yang nantinya menegakan pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian ada jam operasional, sekali lagi pembatasan jam operasional bukanlah solusi bagi penjual makan dan sebagainya, skali lagi pembatasan jam operasional bukan solusi. Kenapa tidak diterapkan saja protokol kesehatan, untuk pembatasan jangan lagi, ini yang harus disempurnakan,” kata Walukow.
Nantinya, ketika perda ini diketuk, ini bukan lagi produk Komisi IV saja, melainkan menjadi produk lembaga DPRD Sulut, yang didalamnya ada seluruh fraksi-fraksi yang ada. Demi hal tersebut perlu diperjuangkan, sekali lagi FPD tidak menolak, melainkan memberikan support,” tuturnya.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post